SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Samarinda Seberang.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, tepatnya di area parkiran sepeda motor.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial Armansyah alias Mansyah (26), yang diduga berperan sebagai penjual sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam poket sabu dengan berat bruto 1,08 gram, satu lembar tisu pembungkus, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam biru dengan nomor polisi KT-5806-IP yang digunakan saat transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap menjual sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung (undercover buy) dengan menghubungi tersangka melalui aplikasi pesan singkat.
“Pada saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati dan menunjukkan barang bukti narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar petugas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )