SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di kawasan Jalan Cendana Gang 15, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban yang masih berstatus anak saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya dengan tujuan membangunkan warga untuk sahur.
Berdasarkan keterangan kepolisian, saat korban berada di lokasi, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan memukul korban menggunakan sepotong kayu sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya patah lima gigi, luka robek pada bagian bibir bawah, serta lecet di sisi kanan wajah. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial Sandi Nur Saputra alias Aan di kawasan Jalan Meranti 2A, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, antara lain membuat laporan polisi, mengajukan permohonan visum et repertum, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sungai Kunjang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa.
( Alfian )