SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko di kawasan Jalan Poros
Samarinda–Bontang, Gang 13, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku diketahui berinisial SUPRIADI (40), warga Jalan Talang Sari Kampung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsek Sungai Pinang menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Talang Sari Kampung, Kelurahan Tanah Merah, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka SUPRIADI. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pemilik toko terbangun sekitar pukul 03.00 Wita untuk membeli makan sahur. Setelah itu, korban kembali ke rumahnya. Pada pukul 09.00 Wita, karyawan toko yang hendak melayani pembeli mendapati uang di dalam laci meja kasir telah hilang.
Karyawan tersebut kemudian menghubungi pemilik toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang dagangan dan uang tunai raib. Barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp675.000, 10 bungkus rokok merek DTE, 10 bungkus rokok merek GA, 10 bungkus rokok merek Bidi, 5 bungkus rokok Gudang Garam, serta 4 bungkus rokok Sampoerna Mentol.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp1.599.000 dan melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp675.000 serta beberapa bungkus rokok sesuai laporan korban.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka, serta menyita barang bukti.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
( Alfian )