SAMARINDA jurnalpolisi.id
Personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak di kawasan Pos Tambatan Kapal Dermaga Feri, perairan Harapan Baru, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.55 Wita.
Pria tersebut berinisial Nor Ibrahim alias Ibrahim (25), warga Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat diamankan, yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai tukang tambat kapal.
Kapolsek KP Samarinda menjelaskan, pengamanan dilakukan saat petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait maraknya dugaan praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap kapal yang melintas maupun bersandar di perairan Sungai Mahakam, khususnya di kawasan Harapan Baru dan Loa Janan.
“Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tambatan Dermaga Feri Lama. Saat memeriksa sebuah pos yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul, petugas menemukan seorang pria di dalam pos tersebut,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel warna hitam yang dijadikan bantal oleh terduga pelaku. Di dalam tas tersebut terdapat satu bilah senjata tajam jenis pisau klewang Banjar lengkap dengan sarungnya, dengan panjang sekitar 35 sentimeter.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya dan dibawa untuk berjaga-jaga. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek KP Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek KP Samarinda menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan di kawasan perairan dan pelabuhan, serta mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
( Alfian )