SAMARINDA jurnalpolisi.id
Personel Tipiring Satuan Samapta Polresta Samarinda menggelar razia minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah hukum Polresta Samarinda, Jumat (20/2/2026) malam hingga Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 hingga 03.30 Wita tersebut menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras tanpa izin sesuai ketentuan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap empat toko dan mengamankan total 150 botol minuman keras berbagai merek sebagai barang bukti.
Dari tiga target operasi (TO) Pekat Mahakam 2026, petugas menyita 18 botol miras dari Toko Anugra Abadi di Jalan KS Tubun, 24 botol dari Toko Topan di Simpang 4 Harum Nafsi, serta 24 botol dari Toko Kopral di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Selain itu, pada satu lokasi non-target operasi, yakni Toko Bintang di Jalan Cipto Mangunkusumo, petugas turut mengamankan 84 botol minuman keras berbagai merek.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Samarinda menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam merupakan langkah preventif dan represif guna menekan peredaran penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Operasi serupa akan terus digelar secara berkala demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Samarinda.
( Alfian )