Samarinda jurnalpolisi.id
Personel Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial M (42) dan R (45). Keduanya diduga membawa senjata tajam jenis belati tanpa hak saat berada di tempat umum.
Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sekelompok orang berkumpul di lokasi kejadian dan diduga berpotensi menimbulkan keributan. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang pria yang sedang berkumpul. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan masing-masing satu bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang kiri keduanya,” ungkapnya.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah belati dengan sarung warna cokelat sepanjang 21,5 sentimeter dan satu bilah belati dengan sarung warna hitam sepanjang 22,4 sentimeter.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan memiliki, menyimpan, menyembunyikan, membawa, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk tanpa hak atau alasan yang sah.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya.
( Alfian )