Rogojampi,Banyuwangi – Jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat, 20 Februari 2026. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/11/II/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur.
Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Toko Rehana yang berlokasi di Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Pelapor sekaligus korban dalam kejadian ini adalah:
Nama: Muslimin (48)
Alamat: Dusun Lugjag RT 03 RW 02 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu, dua orang pegawai minimarket Rehana turut diperiksa sebagai saksi.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni:
- MPA (21), warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
- VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian,
1 kaos oblong lengan pendek warna hitam bertuliskan “KDRT KURANG DUIT RIBUT TERUS”,
1 celana panjang levis warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna putih dengan nomor polisi W-2637-VM beserta STNK,
1 buah kotak amal dalam keadaan pecah berisi uang tunai Rp54.000.
Kejadian bermula pada Jumat pagi, 13 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, saat pelapor bersama saksi membuka Toko Rehana dan mendapati kotak amal sudah berada di luar toko dalam kondisi pecah. Selain itu, tas selempang milik pelapor juga ditemukan dalam keadaan tergeletak.
Setelah dilakukan pengecekan pada laci dan meja kerja, diketahui uang tunai sebesar Rp6.500.000, lima pak rokok, serta uang dalam kotak amal sekitar Rp500.000 telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Rogojampi untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, diperoleh ciri-ciri terduga pelaku yang identik. Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Rehana. Petugas kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.
Tersangka MPA melakukan aksinya dengan cara memanjat pintu gerbang belakang toko dan masuk ke dalam bangunan. Di dalam toko, tersangka mengambil uang tunai dari laci kasir, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase.
Sementara itu, tersangka VAS berperan memantau situasi di sekitar lokasi saat aksi pencurian berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan para tersangka untuk pesta minuman keras dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan penyidikan, kedua tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, yakni satu TKP di Bali, dua TKP di Kecamatan Rogojampi, empat TKP di Kecamatan Srono, dan dua TKP di Kecamatan Kabat.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya guna proses hukum lebih lanjut.(Boby)