Refly Harun Komentari Soal Usul Sidang Istimewa MPR Untuk Jokowi

 Papua-Jurnalpolisi.id Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengomentari pernyataan mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban yang meminta MPR RI, segera menggelar sidang istimewa untuk mengadili Presiden Joko Widodo. Kaban menilai, pemerintah telah gagal dalam menangani pandemi Covid-19. Dia menyebut, kondisi ini terbukti dari perbedaan adanya pendapat Menteri dan Presiden. “Aspirasi yang disampaikan, harus dihormati,” demikian kata Refly Harun, dalam akunnya di Media Sosial You Tube Selasa (20/72021). Refly Harun menjelaskan, dari dua sisi hukum tata negara ketika Konstitusi (UUD 1945) diamendemen MPR RI mulai 1999 hingga 2002, paradikma kelembagaan negara telah berubah. MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, tetapi sejajar dengan lembaga negara lainnya. “Jadi, posisinya sederajat MPR, Presiden, dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD RI, semuanya sama posisinya dan tidak ada status di Bawah,” begitulah kata Refly Harun. Menurutnya, hanya ada check and balance yaitu pada Pasal 7A dan 7B Undang Undang 1945 tentang impeachment. Sehingga, lanjutnya, kalau ingin memberhentikan seorang Presiden atau Wakil Presiden, maka yang perlu ditempuh dengan mengaktifkan Pasal 7A. “Yaitu, apabila Presiden dan Wakil Presiden secara jasmani tidak mampu menjalankan tugasnya atau melakukan pelanggaran hukum, atau melakukan perbuatan tercela. Jadi, tetap ada mekanisme Konstitusionalnya,” demikian dijelaskan Refly Harun. Untuk menghadapkan Presiden dalam sidang istimewa MPR, yang perlu dilakukan adalah, dengan membahasnya melalui forum DPR. Dari ini, kemudian bergulir ke MK lantas dikembalikan lagi kepada DDPR “Baru kemudian, dilakukan sidang MPR dengan agenda mengadili Presiden atau Wakil Presiden. Namun, namanya juga sudah bukan lagi sidang istimewa tetapi sidang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden,” begitulah ujar Refly Harun. Namun hal itu, berat dilakukan karena mayoritas anggota DPR adalah pendukung pemerintah. Sementara, mengandalkan anggota DPD jumlahnya terbatas. MS Kaban yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Ummat MS Kaban meminta MPR, menggelar sidang istimewa. Hal ini, untuk mengadili Presiden Joko Widodo. “Presiden pun, tak tahu kapan pandemi akan teratasi. Terkendali kata LBP. Belum terkendali kata Presiden. Presiden opung LBP berbeda lihat situasi,” demikian kata MS Kaban di akunnya di Twitter, Senin (19/72021). Kaban juga menilai, kegagalan PPKM Darurat adalah kegagalan Presiden. Editor: Keklir Kace MakupiolaSumber: Warta Ekonomi.co.id 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *