BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Timur terus mengoptimalkan sistem penerimaan dan tindak lanjut laporan masyarakat guna memastikan pelayanan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebagai pintu gerbang pelayanan kepolisian, SPKT menerima berbagai jenis laporan, mulai dari laporan tindak pidana, pengaduan masyarakat, hingga laporan kehilangan. Setiap laporan yang masuk dicatat secara administratif, diverifikasi kelengkapannya, serta diberikan tanda bukti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas SPKT mengedepankan prinsip pelayanan humanis dan responsif dalam setiap proses penerimaan laporan. Pelapor juga diberikan penjelasan mengenai alur penanganan perkara, termasuk hak dan kewajiban yang dimiliki, sehingga keterbukaan informasi dapat terwujud sejak awal.
Seluruh layanan dipastikan bebas dari pungutan liar dan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi komitmen institusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Setelah proses registrasi dan verifikasi selesai, laporan segera diteruskan kepada satuan fungsi terkait untuk ditindaklanjuti. Koordinasi internal dilakukan secara cepat dan terintegrasi agar setiap laporan memperoleh respons sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, seluruh laporan dipantau perkembangan penanganannya guna mencegah adanya laporan yang terabaikan.
Selain memperkuat sistem administrasi, SPKT Polda Kalimantan Timur juga melaksanakan evaluasi berkala terhadap kinerja penerimaan dan penanganan laporan. Penguatan kapasitas personel dilakukan melalui pembinaan rutin, peningkatan pemahaman regulasi, serta penekanan pada etika pelayanan publik.
Melalui berbagai langkah tersebut, SPKT Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian yang menjamin setiap laporan masyarakat diterima, diproses, dan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab, demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
( Alfian )