TASIKMALAYA,- jurnalpolisi.id
News-Balai Kajian Masyarakat Kelas Bawah menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) guna membahas pengajuan anggaran konsultansi pajak tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp1,3 miliar. Audiensi tersebut menyoroti urgensi, rasionalitas, serta dampak konkret dari penggunaan anggaran konsultansi yang dinilai cukup besar di tengah kebutuhan fiskal daerah.
Dalam audiensi yang berlangsung terbuka, pihak BKMKB mempertanyakan dasar pengajuan anggaran konsultansi pajak tersebut, khususnya terkait output yang akan dihasilkan dan korelasinya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mereka menilai penggunaan anggaran harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur, bukan sekadar kajian normatif.
Perwakilan Balai Kajian Masyarakat Kelas Bawah, Nana Mardiana menyampaikan bahwa transparansi menjadi hal krusial dalam pengajuan belanja konsultansi.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran Rp1,3 miliar ini benar-benar berbasis kebutuhan riil, bukan sekadar program administratif. Harus jelas output-nya apa, target peningkatan PAD berapa, dan dampaknya ke daerah,” ujarnya, Jum’at (20/2/2026).
Dalam forum tersebut, anggota Sub Bidang Pengelolaan data, Pak Agung menjelaskan bahwa pengajuan anggaran konsultansi pajak dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan pajak daerah, termasuk pemetaan potensi pajak dan peningkatan efektivitas penagihan. Namun, pernyataan dari pihak BAPENDA juga sempat menjadi sorotan ketika disampaikan bahwa kebutuhan ideal untuk pembenahan menyeluruh sebenarnya jauh lebih besar.
“Sebenarnya kalau mau beres semuanya secara komprehensif, kebutuhan anggaran yang kami mau Rp12 miliar. Tapi jatahnya hanya dapat Rp1,3 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Nana Mardiana menyatakan ada hal yang janggal, mengingat pengajuan di SIRUP seharusnya murni tanpa ada intervensi dari pihak luar.
“Saya rasa pernyataan dari Bapenda ini cukup janggal, kalau misalnya pengajuan anggaran ini dipatok oleh pihak lain, ini bisa menimbulkan asumsi liar di masyarakat, seperti proyek titipan atau semacamnya,” ujarnya.
Nana Mardiana juga menilai pernyataan tersebut justru harus diikuti dengan kajian yang lebih mendalam agar tidak menimbulkan persepsi pemborosan anggaran.
“Kalau disebutkan idealnya sampai Rp12 miliar, maka harus ada kajian komprehensif dan perencanaan jangka panjang. Jangan sampai konsultansi menjadi belanja berulang tanpa dampak signifikan terhadap PAD,” tegasnya.
Selain itu, BKMKB juga menyoroti kapasitas internal BAPENDA yang dinilai perlu diperkuat agar tidak terus bergantung pada pihak konsultan eksternal. Mereka mendorong adanya transfer knowledge yang jelas jika anggaran konsultansi tetap direalisasikan.
Sementara itu, Pak Agung menegaskan bahwa konsultansi pajak dirancang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah, sekaligus memperbaiki sistem dan basis data perpajakan yang dinilai masih perlu penguatan.
“Konsultansi ini bukan hanya kajian, tetapi juga pendampingan teknis agar pengelolaan pajak lebih optimal dan berdampak pada peningkatan PAD,” jelasnya.
Diakhir kegiatan, Nana Mardiana menyampaikan akan teru mengawal persoalan ini sampai tuntas, pasalnya masih ada beberapa hal yang janggal dan perlu ditindaklanjuti
“Kami berkomitmen akan terus mengawal permasalahan ini, hasil pertemua sekarang merupakan bahan yang akan kami kaji lebih mendalam lagi. Tentunya ketika memang memerlukan mekanisme lain untuk mengawal persoalan ini, maka kami akan tempuh bersama. Ini bukan tentang ego, melainkan bentuk pengawalan supaya tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang digunakan dengan tidak mesestinya,” pungkasnya.
Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen untuk membuka ruang evaluasi lanjutan terhadap pengajuan anggaran konsultansi pajak, termasuk penyampaian rincian kebutuhan, indikator kinerja, serta mekanisme pengawasan agar penggunaan anggaran tetap transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi keuangan daerah.
-irwan
Jurnalis polda jabar