Simalungun – jurnalpolisi.id
Polemik terkait pemberitaan pembangunan jembatan yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara IV di Nagori Riana Poso, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai perdebatan antara Pangulu Riana Poso, Rian Sinaga, dan Ketua DPD LSM P3KI Kabupaten Simalungun, Sofian, S.Pd.
Permasalahan bermula dari pemberitaan salah satu media online nasional berjudul “Jembatan CSR PTPN IV di Riana Poso Rusak Pasca Banjir, Warga Harapkan Evaluasi dan Investigasi.” Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pembangunan jembatan diduga bersumber dari dana CSR sebesar Rp650 juta.
Menanggapi hal itu, Rian Sinaga melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa informasi mengenai besaran dana CSR tersebut tidak benar. Ia juga menuding adanya penyebaran hoaks serta menyampaikan agar pihak yang dianggap menyebarkan informasi tersebut bersikap profesional.
Namun demikian, dalam komunikasi tersebut Rian Sinaga tidak merinci secara terbuka berapa besaran dana CSR yang diterima maupun rincian penggunaannya.
Sofian: Saya Tidak Menulis Berita Tersebut
Sofian, S.Pd. kepada media ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menulis ataupun menerbitkan berita dimaksud.
“Saya tidak memberitakan soal jembatan tersebut. Ada seseorang yang mengirimkan tangkapan layar berita itu kepada saya, lalu karena saya mengenal Pangulu Riana Poso, saya meneruskannya kepada beliau. Itu saja,” ujar Sofian.
Ia juga membantah tudingan telah menyebarkan hoaks dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penerbitan berita tersebut.
Penjelasan Wartawan Penulis Berita
Wartawan yang menulis berita tersebut menyampaikan bahwa laporan yang dipublikasikan telah melalui proses konfirmasi kepada sejumlah warga setempat. Menurutnya, informasi diperoleh dari beberapa narasumber berbeda yang memberikan keterangan senada.
Wartawan tersebut juga menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rian Sinaga melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sebelum berita diterbitkan. Namun hingga berita dimuat, belum ada tanggapan yang diterima. Keterangan mengenai upaya konfirmasi tersebut juga dicantumkan dalam berita.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Syahrul Eriadi yang dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa istilah hoaks memiliki definisi tertentu dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
“Penilaian apakah suatu informasi termasuk hoaks harus dilihat dari unsur kebohongan yang disengaja dan dampak yang ditimbulkan. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme pers sebelum melangkah ke ranah hukum lainnya.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pangulu Riana Poso belum memberikan penjelasan tertulis terkait besaran dana CSR yang dimaksud maupun rincian penggunaannya. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan tambahan.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional, dengan mengedepankan transparansi informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (312)

Simalungun – jurnalpolisi.id
Polemik terkait pemberitaan pembangunan jembatan yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Perkebunan Nusantara IV di Nagori Riana Poso, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai perdebatan antara Pangulu Riana Poso, Rian Sinaga, dan Ketua DPD LSM P3KI Kabupaten Simalungun, Sofian, S.Pd.
Permasalahan bermula dari pemberitaan salah satu media online nasional berjudul “Jembatan CSR PTPN IV di Riana Poso Rusak Pasca Banjir, Warga Harapkan Evaluasi dan Investigasi.” Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pembangunan jembatan diduga bersumber dari dana CSR sebesar Rp650 juta.
Menanggapi hal itu, Rian Sinaga melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa informasi mengenai besaran dana CSR tersebut tidak benar. Ia juga menuding adanya penyebaran hoaks serta menyampaikan agar pihak yang dianggap menyebarkan informasi tersebut bersikap profesional.
Namun demikian, dalam komunikasi tersebut Rian Sinaga tidak merinci secara terbuka berapa besaran dana CSR yang diterima maupun rincian penggunaannya.
Sofian: Saya Tidak Menulis Berita Tersebut
Sofian, S.Pd. kepada media ini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menulis ataupun menerbitkan berita dimaksud.
“Saya tidak memberitakan soal jembatan tersebut. Ada seseorang yang mengirimkan tangkapan layar berita itu kepada saya, lalu karena saya mengenal Pangulu Riana Poso, saya meneruskannya kepada beliau. Itu saja,” ujar Sofian.
Ia juga membantah tudingan telah menyebarkan hoaks dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penerbitan berita tersebut.
Penjelasan Wartawan Penulis Berita
Wartawan yang menulis berita tersebut menyampaikan bahwa laporan yang dipublikasikan telah melalui proses konfirmasi kepada sejumlah warga setempat. Menurutnya, informasi diperoleh dari beberapa narasumber berbeda yang memberikan keterangan senada.
Wartawan tersebut juga menyatakan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Rian Sinaga melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp sebelum berita diterbitkan. Namun hingga berita dimuat, belum ada tanggapan yang diterima. Keterangan mengenai upaya konfirmasi tersebut juga dicantumkan dalam berita.
Pandangan Praktisi Hukum
Praktisi hukum Syahrul Eriadi yang dimintai pendapatnya menjelaskan bahwa istilah hoaks memiliki definisi tertentu dan tidak dapat digunakan secara sembarangan.
“Penilaian apakah suatu informasi termasuk hoaks harus dilihat dari unsur kebohongan yang disengaja dan dampak yang ditimbulkan. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya ditempuh melalui mekanisme pers sebelum melangkah ke ranah hukum lainnya.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pangulu Riana Poso belum memberikan penjelasan tertulis terkait besaran dana CSR yang dimaksud maupun rincian penggunaannya. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait ingin menyampaikan penjelasan tambahan.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara terbuka dan proporsional, dengan mengedepankan transparansi informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (312)