
SAROLANGUN—Jurnalpolisi.id
Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Kali ini aparat kepolisian resort Sarolangun bersama tim srigala Polsek kota Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (30) setelah diduga meminta sejumlah uang kepada sopir kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan lintas Kecamatan Sarolangun pada Sabtu malam minggu 26 September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama Tim Polsek Kota Sarolangun menerima laporan adanya dugaan pungutan liar terhadap sopir truk,petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dalam LP,kemudian apar berhasil mengamankan MS saat diduga tengah meminta uang kepada pengemudi kendaraan angkutan barang.
Dalam kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial TG (41), warga Bernai, terkait kasus senjata tajam.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, M.H., bersama Lurah Aur Gading, Lurah Sarkam, Lurah Gunung Kembang, KBO Reskrim Ipda Syarif, S.H., Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, serta Tim Serigala Kota.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H kepada awak media Jurnal Polisi News melalui Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvianto,S.H.,M.H didampingi Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi,S.H menyampaikan bahwa tindakan pungutan liar tidak dapat dibenarkan dan aparat kepolisian akan menindak setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum.
“Terduga pelaku ini terkesan tidak jera meski kasus serupa terus terjadi dan kami terus sosialisasikan larangannya,kami tegaskan, pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bag Ops.”
Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.
Saat ini, MS dan TG telah dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,saat ini polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk motif pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya sopir kendaraan angkutan barang, agar tidak takut melaporkan apabila mengalami tindakan pungutan liar maupun gangguan keamanan lainnya,atau laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 Polres Sarolangun.
Polisi menegaskan jalan umum bukan tempat untuk melakukan pungutan liar,setiap tindakan yang meresahkan dan merugikan pengguna jalan akan ditindak sesuai hukum. Masyarakat diminta berani melapor dan tidak memberikan ruang bagi praktik pungli untuk terus berulang, tandasnya(Dedi)”




