Tertangkap Juga Barangtu !!, Narkoba Jenis SABU 60 Bungkus Ditaksir 60 Kg Dan 2000 Butir Pil Extasi

Juni 19, 2021

 Labuhan batu, Jurnal Polisi.id Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam l/BB Mayjen TNI Hasanuddin melaksanakan Konfrensi Pers di Polres Labuhanbatu dalam hal penangkapan barang Jahanam sabu dan Pil ekstasi, Jum’at 18/06/21 di Rantau Perapat. Alamak…luar biasa sebanyak 60 bungkus Sabu dengan taksiran 60 KG dan juga 2000 Butir Pil Ekstasi diamankan tim personil Polres Labuhan batu, senin 14/06/2021 sekitar pukul 09.30  wib. ” Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda  Jhonson menangkap 1 orang NA alias I (29) penduduk Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandar Kota madya Tanjung balai, saat melintas di wilayah hukum Polres Labuhan batu depan Pos Polisi Beruhur menuju Propinsi Riau didalam mini bus Suzuki APV warna silver berplat nomor BK 1912 VS saat digeledah ditemukan 11 Bungkusan berlakban kuning diduga Sabu didalam ransel hijau, dan di koper hitam ditemukan 25 Bungkus berlakban kuning, dan di koper berwarna coklat 24 Bungkusan berlakban kuning juga diduga Sabu kemudian 2kotak diduga Pil Extasy 2000 butir,” Demikian disampaikan Kapolda Sumut tetsebut. Kapolda Sumut juga menjelaskan bahwa pada hari itu juga atau hari yang sama Satres Narkoba Polres Labuhan batu melakukan kordinasi dengan Satres Tanjung Balai dilakukan penggeledahan dirumah pelaku disaksikan Kepling setempat dan didalam rumah pelaku disaksikan istrinya dengan inisial N dan ditemukan serta diamankan 3 kaca pirex, 1plastik klip berisi diduga sabu,3 Buku Rekening BRI atas nama N, H, dan P dan 2 ATM pula penggeledahan dilakukan sekitar pukul 20.30 wib. Irjen Pol R.Panca Putra Simanjuntak memaparkan juga kepada awak media bahwa, NA dikenai Pasal114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Tersangka N alias I(41)(Istri tersangka) warga Aceh Jln Sei Buluh Lingkungan VI kelurahan Sei Raja kecamatan Sei Tualang Raso Kota Madya Tanjung Bala dikenakan tindak pidana pencucian uang. Wartawan JPN RAHMAN HASIBUAN 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *