Semarang – jurnalpolisi.id
Sempat viral di salah satu akun media sosial kejadian sekelompok remaja yang hendak tawuran di wilayah Kec. Bergas, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam video tersebut.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Rabu 18 Februari 2026 saat menggelar Konfrensi pers di aula Condrowulan Polres Semarang, terkait peristiwa tersebut.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Semarang, Sat Reskrim berhasil mengamankan 6 pelaku dimana 3 orang melupakan anak dibawah umur.
“Berdasar laporan masyarakat dan beredarnya video yang viral di salah satu akun media sosial, Polres Semarang berhasil mengamankan 6 pelaku pada tanggal 14 Februari 2026.” Ungkapnya.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan dari ke 6 remaja yang diamankan, 2 diantaranya sudah dilakukan penahanan karena terbukti membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1,5 Meter.
“Sesuai yang ada di video, bahwa yang membawa senjata tajam dan yang mempunyai adalahn2 orang berbeda. AI (20 Th) warga Kec. Jambu merupakan pemilik, sedangkan RA (17 Th) warga Kec. Ungaran Barat adalah pelaku yang tergambar di video.” Tambahnya.
Guna pembinaan lebih lanjut, ke 4 remaja lain dimana 2 orang dewasa dan 2 orang anak dibawah umur. Akan dilakukan pembinaan di Polres Semarang, tentunya melibatkan pihak orang tua.
Hal senada juga disampaikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, dalam hal ini diwakili Dewi Nirmala Anggraini S.Pd. M.Pd., sebagai Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SMP, mengapresiasi apa yang telah dilakukan jajaran Polres Semarang.
“Atas nama Dinas Pendidikan Kab. Semarang sangat mengapresiasi atas kinerja jajaran Polres Semarang, dan kami sangat terkejut dihubungi unit PPA Polres Semarang dengan barang bukti yang luar biasa ini. Kami berkomitmen mendukung langkah yang dilakukan Polres Semarang, diantaranya hal pembinaan bisa berkolaborasi untuk anak anak didik di Kab. Semarang.” Tuturnya.
Atas kejadian ini Polres Semarang menyangkakan Pasal 307 ayat 1 Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, Serta Undang Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Di akhir keterangannya AKP Bodia menghimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi perilaku, maupun lingkungan pergaulan anak anaknya.
“Polres Semarang mengajak peran aktif para orang tua dalam hal pengawasan, dalam menjaga Kondusifitas wilayah Kab. Semarang. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dan anak anak lepas pengawasan bergaul, dapat menciptakan kerawanan situasi serta mencederai bulan Suci ini. Polres Semarang juga berkomitmen melakukan tindakam tegas, terukur dan prosedural apabila mendapati kegiatan menyimpang anak anak di wilayah Kab. Semarang.” Tegasnya.
Jurnalis Jateng Toib