
PENAJAM PASER UTARA – jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sepaku mengungkap kasus dugaan pencurian fasilitas Pos Duga Air 7 (PDA 7) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial H (27), R (31), dan M (28). Mereka diamankan setelah Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait hilangnya sejumlah fasilitas di lokasi tersebut.
Kasus itu bermula dari laporan pengaduan GST Aldy yang merupakan pihak yang diberi kuasa oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Peristiwa diketahui setelah Suparman, selaku pengamat PDA 7, menemukan adanya fasilitas yang hilang dan mengalami kerusakan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Operator Command Center EWS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama Tim Command Center EWS dan Tim OM PT Mertani.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah fasilitas PDA 7 diketahui hilang dan rusak. Barang yang dilaporkan hilang antara lain Sensor Vega, satu set panel surya 50 WP, kamera CCTV, penangkal petir, kabel instalasi, serta uang tunai Rp2,1 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
H dan R diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sepaku, PPU. Sementara M merupakan warga Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna ungu tanpa pelat nomor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan yang diterima.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Syarifuddin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk terkait keamanan fasilitas dan aset publik.
“Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Pengungkapan ini juga menjadi bentuk komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan fasilitas yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat dan mendukung pelayanan publik,” kata Tedy.
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui peran masing-masing terduga pelaku, melengkapi alat bukti, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar segera melaporkannya kepada kepolisian,” ujarnya.
Ketiga orang yang diamankan kini menjalani proses penyidikan di Polsek Sepaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
( Alfian )




