Tapanuli Tengah , Jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial ARS (25) atas dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko grosir milik orang tuanya di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, sekitar pukul 03.15 WIB di wilayah Kota Sibolga.
“Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/I/2026/SPKT/Res Tapteng/Poldasu yang dibuat korban pada akhir Januari,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Senin.
Korban, Lahmuddin Simanjuntak (51), melaporkan peristiwa itu setelah mendapati toko grosirnya di Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, dibobol pada Jumat pagi, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat hendak membuka toko, ia menemukan kunci pintu dalam kondisi rusak.
Setelah diperiksa, sejumlah barang dagangan hilang. Di antaranya 35 tabung gas ukuran 3 kilogram, 5 kilogram, dan 12 kilogram 25 kilogram gula pasir empat sak semen serta dua ember cat ukuran 25 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga keterlibatan ARS yang diketahui merupakan anak kandung korban dan selama ini tinggal serumah. Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku diterima tim opsnal pada dini hari sebelum penangkapan dilakukan. Polisi menyebut ARS diamankan tanpa perlawanan.
Menurut Dian, dalam pemeriksaan awal ARS mengakui perbuatannya. Ia diduga tidak beraksi seorang diri, melainkan bersama dua rekannya berinisial J dan E. “Barang hasil curian telah dijual di sejumlah titik di wilayah Pandan dan Sibolga,” kata dia.
Saat ini ARS ditahan di Markas Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua terduga pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang telah dijual. Penyidik juga akan menggelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
(P.Harahap)