BPH – AMAN Sumut Merayakan HKMAN Dan 22 Tahun ALIANSI MASYARAKAT ADAT NUSANTARA

Maret 20, 2021

Deli Serdang – JurnalPolisi.id

Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH-AMAN) Sumatera Utara Bersama dengan Organisasi Sayap Badan Pemuda Adat Nasional (BPAN) dan Pengurus Harian Perempuan AMAN Sumut menggelar acara perayaan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan 22 tahun AMAN (17 Maret 1999-2021).

Di era pandemi covid-19 krisis pangan menjadi masalah besar bagi bangsa dan negara, namun masyarakat adat beserta wilayah adatnya masih mampu bertahan sebagai sentral lumbung pangan, bukan saja untuk memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri tetapi juga mampu mendistribusikan hasil komoditas taninya ke pasar-pasar maupun ke berbagai penjuru kota sebagai pahlawan pangan bagi bangsa dan negara, hal itu disampaikan Ketua BPH AMAN Sumut Ansyurdin dalam sambutannya pada perayaan HKMAN dan 22 tahun AMAN yang mengusung tema “Titipan Leluhur Terancam di Tengah Krisis” berlangsung hikmat dan sederhana sesuai prokes aman dari covid-19 dan bertempat di halaman secretariat Komunitas Rakyat Penunggu Jl. Afnawi Noeh Kampung Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Rabu (17/3/2021).

Disisi lain Ansyurdin juga mengkritisi kebijakan pemerintah, masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kehidupannya justru terus merasa terancam oleh kebijakan-kebijakan pemerintah maupun korporasi bahkan masyarakat adat kerap dikriminalisasi oleh negara.

Pemerintah yang seharusnya mengayomi masyarakat adat malah menjadi pihak yang ikut menindas masyarakat adat, seperti penggusuran paksa yang belum lama ini terjadi terhadap tiga wilayah adat Kampung Durian Selemak, Kampung Pertumbukan, dan Kampung Tumpatan Nibung yang berada di wilayah Langkat dan Deli Serdang.

Adapun alasan penggusuran paksa oleh pemerintah maupun perusahaan untuk peningkatan swasembada gula dan pembangunan Deli Mega Politan dengan rencana luas areal ± 8.000 hektar dan rencana pembangunan Deli Mega Politan dan peningkatan swasembada gula di Sumatera Utara tersebut semacam bom waktu bagi kehidupan masyarakat adat khususnya di Sumatera Utara dan disesalkan “titipan leluhur akan terancam di tengah krisis dan diperkirakan dampaknya potensi konflik akan terus meningkat.

Untuk itu kami meminta pemerintah khususnya Pemprov Sumut untuk dapat melibatkan masyarakat adat dalam proses kebijakan pembangunan khususnya pembangunan Deli Mega Politan yang menyangkut kehidupan masyarakat adat.

Dan kami juga mendesak Pemerintah Pusat dan DPR-RI segera dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang juga masuk Prolegnas sebagai inisiatif Parlemen RI di Senayan dan juga kami mendesak Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumut untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda sebagai pelindung dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk bebas dari konflik agraria, pungkas Ketua BPH AMAN Sumut Ansyurdin. (Husni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *