Muratara- jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba,Resort Musi Rawas Utara,Daerah Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) warga Desa Kertasari,Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Senin,(16/2/2026),S (44) diamankan Satreskoba Polres Muratara pada hari Jumat,13 Februari 20226 sekitar pukul 17.00 WIB dalam sebuah pondok yang berada di desa Kertasari,Kecamatan Karang Dapo,Penangkapan S sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/II/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN,tertanggal 13 Februari 2026.
Kapolres Musi Rawas Utara,AKBP Rendy Surya Aditama,S.Ik.,S.H.,M.H saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Marhan Saputra,S.H membenarkan anggotany berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44) seorang warga Desa Kertasari Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.
Sementara ditempat terpisah Kasi Humas polres Muratara Ipda Darussalam,S.H,mencertitakan kronologi penangkapan tersangka ini bermula dari informasi warga masyarakat sekitar yang mencurigai adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud,atas laporan warga masyarakat tersebut anggota Satresnarkoba Polres Muratara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan keberadaan tersangka di pondok dimaksud Si Pelapor.
Benar saja setelah dilakukan penggerebekan,dan penggeledahan badan,dan tempat kejadian petugas berhasil menemukan 11 Plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu,5 bal plastik klip bening kosong,1 buah timbangan digital,5 alat hisap sabu (Bong),serta 2 buah korek gas,sedangkan S diamnakan petugas Satreskoba Polres Muratara tanpa melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya S (44) beserta barang bukti digelandang ke Mako Polres Musi Rawas Utara,Kepada pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,YO Lampiran II UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(Dedi)