
SUKABUMI – jurnalpolisi.id
DPRD menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Jumat (4/9/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Dalam proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026, pandangan umum dari masing-masing fraksi memuat masukan, koreksi, serta rekomendasi terkait kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Berikut adalah pokok-pokok pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi:
Fraksi Golkar dan PAN: Pandangan disampaikan secara tertulis oleh H. M. Loka Tresnajaya, S.E., M.M.
Fraksi PDI Perjuangan: Pandangan disampaikan secara tertulis oleh Anang, S.Pd.
Fraksi Demokrat: Pandangan disampaikan secara tertulis oleh Rudi Heryanto.
Fraksi Gerindra disampaikan oleh Hera Iskandar, S.E.
Mengapresiasi jajaran eksekutif atas penyusunan perubahan APBD di tengah ruang fiskal yang terbatas dan regulasi keuangan yang ketat.
Wacana penundaan realisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 10 hingga 20 persen, mengingat peran penting ASN dalam pelayanan publik, penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan penanggulangan bencana.
Mendorong agar efisiensi anggaran diarahkan terlebih dahulu pada belanja operasional, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial sebelum menyentuh hak-hak pegawai.
Meminta pengembalian alokasi belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang terkoreksi sekitar Rp3,45 miliar, serta rasionalisasi belanja modal gedung dan peralatan mesin yang ditunda.
Optimalisasi pendapatan daerah lewat digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak tanpa merugikan UMKM, serta evaluasi manajemen keuangan RSUD dan BLUD untuk optimalisasi SILPA pelayanan kesehatan.
Fraksi PKS disampaikan oleh H. Iwan Ridwan, M.Pd.
Menyoroti peningkatan rasio ketergantungan fiskal terhadap dana transfer pusat di tengah menurunnya kemandirian keuangan daerah.
Meminta percepatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi berdasarkan potensi ekonomi riil tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan anggaran dana desa hingga 15 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerataan pembangunan, disertai penguatan tata kelola pemerintahan desa dan pemekaran wilayah desa.
Fraksi PKB disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya
Menekankan agar penyesuaian asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada semester pertama disikapi secara cermat.
Penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai perhatian serius, memastikan kenaikan belanja berdampak langsung ke masyarakat, serta menjaga ketersediaan belanja tidak terduga (BTT) secara memadai.
Fraksi PPP disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.
Menegaskan bahwa APBD bukan sekadar angka, melainkan instrumen kebijakan publik yang mencerminkan keberpihakan pemerintah.
Menilai setiap perubahan struktur anggaran harus diukur dari kemampuannya meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi daerah, menekan kesenjangan, dan menghadirkan kesejahteraan.
Selanjutnya, seluruh pandangan umum fraksi ini akan dijadikan bahan pembahasan lanjutan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026. DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen agar perubahan anggaran ini tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Neng Nur




