Samarinda jurnalpolisi.id
Personel Polsek Samarinda Seberang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Seorang remaja berinisial F.K. diamankan bersama sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/4/II/2026/Kaltim/Resta Smd/Sektor Samarinda Seberang tertanggal 15 Februari 2026. Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang tentang narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di depan Gedung Komura, Jalan Pattimura. Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas opsnal mengamankan terduga pelaku di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,52 gram yang disimpan dalam amplop putih di saku celana pelaku. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Samarinda Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum berikutnya.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda Seberang dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
( Alfian )