Padangsidimpuan , jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Soemarlin Halomoan Ritonga, resmi dicopot dari jabatannya setelah diamankan Kejaksaan Agung. Ia diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah kepala desa di wilayah kerjanya.
Informasi pencopotan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, dalam acara sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Reda lebih dulu mengingatkan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pengawasan dana desa. Ia kemudian menyinggung penangkapan seorang oknum Kajari di wilayah tersebut.
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kejari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” kata Reda.
Usai acara, Reda memastikan bahwa pejabat yang diamankan adalah Soemarlin Halomoan Ritonga. “Iya (benar), sekarang sudah diamankan di Kejaksaan Agung, kan sudah ada penggantinya kan? Iya (dugaan pungli dana desa), makanya kita amankan,” ujarnya.
Menurut Reda, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi para Kajari di daerah lain. Ia menyebut praktik serupa juga pernah terjadi di sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Bukan cuma di sini (Sumut), ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi, ada Kajari ditangkap karena mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa, ya oknum lah minta-minta uang, meras, segala macam,” kata dia.
Sebelumnya, Soemarlin bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas, Ganda Nahot Manalu, dan staf tata usaha Kejari Padang Lawas, Zul Irfan, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 23 Januari 2026. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 15 juta kepada sejumlah kepala desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung dan sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung. “Masih dugaan, masih diperiksa di Kejagung sampai saat ini. Tapi memang terkait dana desa,” kata Rizaldi saat dihubungi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menegaskan mekanisme penanganan perkara terhadap aparat kejaksaan berada di kewenangan pusat. “Masih didalami oleh tim apakah benar atau tidak. Dan diserahkan ke Jakarta karena begitu mekanismenya dan pemutus ada di sana,” ujarnya.
Reda menambahkan, ke depan kepala desa tidak perlu takut jika menghadapi tekanan dari aparat penegak hukum. Ia meminta para kepala desa memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk melapor langsung ke Jamintel.
“Kalau ada oknum Kajari nakal, mengkriminalisasi kades atau perangkatnya, mereka bisa melaporkan langsung ke Jamintel dengan aplikasi Jaga Desa. Kejati enggak tahu itu, mereka lapor saya,” kata Reda.(P.Harahap)