
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan hingga 30 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku untuk denda tunggakan PBB periode 2020 hingga 2025. Meski dendanya dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kalau dia mengalami denda mulai tahun 2020 sampai tahun 2025, maka dendanya dihapuskan. Tapi pokoknya tetap dibayarkan,” kata Irfan dalam press release relaksasi pajak di Kantor BPPRD Kota Balikpapan, Kamis (3/9/2026).
Menurut Irfan, penghapusan denda hanya berlaku selama masa relaksasi. Setelah 30 September 2026, ketentuan denda akan kembali diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau dibayar di atas 30 September, maka berlaku kembali dendanya,” ujarnya.
Denda PBB 1 Persen per Bulan
Irfan menjelaskan, keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan, dengan batas maksimal 12 persen dalam satu tahun.
Melalui program relaksasi tersebut, seluruh denda yang melekat pada tunggakan PBB dalam periode yang ditentukan akan dihapus apabila wajib pajak melunasi pokok pajaknya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kebijakan relaksasi sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak.
“Kalau setiap tahun ada relaksasi, maka orang nanti akan menunggu-menunggu relaksasi ada baru kita bayar. Konsep relaksasi tidak seperti itu,” tegasnya.
Realisasi PBB Baru 22,6 Persenan
BPPRD mencatat realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan saat ini mencapai sekitar Rp623,24 miliar dari target Rp1,337 triliun.
Khusus sektor PBB, pemerintah daerah menargetkan penerimaan sekitar Rp331 miliar pada 2026. Namun, realisasi hingga saat ini baru sekitar Rp74 miliar atau 22,6 persen.
“Memang yang paling rendah itu adalah PBB, baru 22,6 persen dan itu adalah angka yang terbesar pemasukan kita dari pendapatan kita untuk Kota Balikpapan,” kata Irfan.
Rendahnya realisasi PBB menjadi perhatian Pemkot Balikpapan, terlebih kondisi fiskal daerah saat ini menghadapi tekanan akibat transfer ke daerah (TKD) yang belum sepenuhnya diterima.
Karena itu, BPPRD mendorong masyarakat segera memenuhi kewajiban pembayaran PBB untuk mendukung penerimaan daerah.
“Di situasi dan kondisi keuangan daerah yang TKD-nya masih tertahan, maka itu yang perlu kita dorong secepatnya untuk melakukan pembayaran PBB-nya,” ujarnya.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital
Untuk memudahkan masyarakat, BPPRD menyediakan sejumlah alternatif pembayaran PBB. Salah satunya melalui aplikasi Kontengan yang terintegrasi dengan platform E-Manuntung milik Pemkot Balikpapan.
Wajib pajak cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk mengetahui jumlah tagihan. Untuk tagihan tertentu, pembayaran dapat dilakukan menggunakan barcode atau QR Code.
“Jadi tidak perlu ke ATM, tidak perlu datang ke kantor Bapenda, tidak perlu datang ke bank,” jelas Irfan.
Untuk pembayaran dengan nilai di bawah Rp10 juta, wajib pajak dapat memperoleh barcode pembayaran melalui sistem sekaligus mendapatkan bukti pembayaran secara digital.
Sementara pembayaran dengan nilai di atas Rp10 juta dilayani melalui sistem berbasis web melalui e-Payment.
BPPRD Siapkan Mobil Pajak Keliling
Selain layanan digital, BPPRD juga menyiapkan mobil pelayanan pajak keliling yang akan menyambangi sejumlah lokasi di Balikpapan.
Layanan tersebut ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor BPPRD.
“Jadi, kayak SIM keliling-lah,” ujar Irfan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup membawa atau mengetahui NOP untuk memperoleh informasi tagihan.
Pembayaran selanjutnya dapat dilakukan secara nontunai menggunakan QR Code.
Irfan berharap masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah, mulai dari penghapusan denda, pembayaran melalui aplikasi Kontengan, hingga layanan mobil pajak keliling.
“Sekali lagi kita berharap di situasi saat ini, keuangan, kemampuan fiskal kita yang menurun karena sampai dengan hari ini tidak ada transfer ke daerah, kekurangan salur belum terbayar, maka andalan kita adalah dari sektor pajak dan retribusi,” pungkasnya.
( Alfian )




