
BANDUNG BARAT – jurnalpolisi.id
Perbedaan besaran pagu anggaran hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) antar desa di Kabupaten Bandung Barat masih menjadi sorotan, hingga perbincangan hangat. Ketimpangan alokasi tersebut dinilai berpotensi memicu kecemburuan mendalam antardesa sekaligus menghambat target pemerataan pembangunan daerah.
Berdasarkan dokumen berita acara nomor: 000.7.2.4/3845/Bappelitbangda tentang pembahasan usulan Musrenbang Tahun 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung Barat yang di tandatangani dan di cap basah oleh Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat selaku Ketua TAPD, Ade Zakir tertanggal 18 September 2025 terdapat dua desa yang memperoleh alokasi anggaran dalam jumlah fantastis, sementara desa lainnya mendapatkan pagu lebih kecil, bahkan terdapat usulan yang disebut belum memperoleh dukungan anggaran dari hasil Musrenbang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan prioritas dan distribusi anggaran pembangunan, khususnya sejauh mana usulan dari pemerintah desa benar-benar diterjemahkan menjadi program yang mendapatkan dukungan anggaran.
Salah satu dinamika tersebut sebelumnya muncul dari Pemerintah Desa Cilangari, Kecamatan Gununghalu yang mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap pemerataan realisasi anggaran Musrenbang.
Persoalan tidak berhenti pada besaran nominal. Ketimpangan alokasi juga dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat apabila terdapat perbedaan mencolok antara satu desa dengan desa lainnya.

•|| APDESI Akui Ada Perbedaan Pagu ||•
Kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung Barat, Agus Karyana, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan aspirasi sejumlah kepala desa kepada TAPD dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bandung Barat.
Menurutnya, terdapat desa yang tidak memperoleh bantuan melalui Musrenbang, sementara sebagian desa lainnya mendapatkan alokasi, tetapi dengan nilai yang relatif kecil.
“Dari pengurusan APDESI sudah mengajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bandung Barat dan Bappelitbangda yang menyangkut daripada usulan-usulan Kepala Desa yang memang tidak mendapatkan bantuan dari Musrenbang dan juga ada yang mendapatkan tapi memang anggarannya di bawah, lebih sedikit,” ujar Agus, Rabu (26/8/2026) di acara Milangkala Desa Cikahuripan ke-106 Tahun.
Kepala desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang ini juga menyebut perbedaan alokasi tersebut cukup mencolok. Namun, menurutnya, APDESI tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran anggaran karena keputusan berada pada pemerintah daerah bersama DPRD melalui mekanisme pembahasan anggaran.
“Ini rata-rata mungkin jomplang perbedaannya, tapi memang kami hanya berupaya dan berusaha, karena kita memohon dan kita kan tidak punya kewenangan, yang punya kewenangan adalah TAPD dengan Dewan di Badan Anggaran (Banggar),” katanya.
APDESI, lanjut Agus, telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait dan berharap pemerintah daerah memberikan ruang penyesuaian bagi desa yang belum memperoleh dukungan anggaran.
“Kami sudah ajukan. Mudah-mudahan bagi yang tidak mendapatkan Musrenbang, di perubahan ada tambahan untuk mereka-mereka yang tidak mendapatkan bantuan dari Musrenbang,” harapnya.
•|| Persoalan SIPD dan Usulan Desa ||•
Agus juga menyinggung persoalan teknis dalam proses pengusulan program melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, seluruh desa pada prinsipnya memiliki kesempatan mengajukan usulan. Namun, persoalan jaringan dan gangguan sistem ketika proses penginputan berlangsung secara bersamaan disebut dapat menyebabkan sebagian usulan tidak muncul dalam sistem.
“Pada dasarnya mungkin ada satu kecemburuan, tetapi kan kalau kita melihat, kan ada beberapa hal yang memang harus disadari oleh desa-desa menyangkut tentang hasil Musrenbang tingkat Desa ini dan tingkat Kecamatan yang kemudian disampaikan pada saat tingkat Musrenbang Kabupaten,” jelas Agus.
Ia menambahkan, proses pengusulan harus dilakukan melalui sistem yang telah ditentukan. Namun, gangguan teknis dalam proses penginputan disebut menjadi salah satu biangkerok munculnya persoalan yang perlu dan wajib dievaluasi.
“Ini kan ada sistem yang harus di-upload melalui SIPD. Ini rata-rata mungkin ada yang memang meng-upload, tapi karena jaringan ini yang menjadi masalah, jaringan kadang-kadang ada error-nya,” ungkapnya.
Menurut Agus, kondisi tersebut berpotensi membuat sejumlah usulan tidak terinput atau tidak muncul sebagaimana mestinya dalam tahapan perencanaan.
“Sebetulnya itu permasalahan. Semua desa juga pasti mengajukan, sehingga memang ada beberapa hal yang memang di SIPD itu tidak muncul karena memang terjadinya error waktu itu, kemungkinan besar juga bisa saling bersamaan melakukan penginputan,” imbuhnya.
Karena itu, APDESI meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat hasil akhir sistem, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap proses pengusulan agar desa yang usulannya belum terakomodasi tetap memperoleh kesempatan untuk diperjuangkan.
“Kita memohon kepada Pak Bupati dan ke TAPD ya, bagaimana baiknya agar desa-desa yang tidak mendapatkan bantuan Musrenbang dan juga yang mendapatkan anggarannya lebih kecil bisa ada tambahan, baik di perubahan atau yang lainnya,” tutur Agus.
•|| Jangan Berhenti di Musrenbang Seremonial ||•
Persoalan tersebut sekaligus kembali memunculkan kritik terhadap pelaksanaan Musrenbang yang selama ini terindikasi kerap dipandang sebagai tahapan formalitas belaka dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Musrenbang semestinya tidak berhenti pada pengumpulan usulan dan penyusunan dokumen perencanaan. Usulan yang telah melalui tahapan desa, kecamatan hingga sampai ke tingkat kabupaten semestinya memiliki kejelasan mengenai skala prioritas, kemampuan fiskal, sumber pembiayaan, serta peluang realisasinya.
Di sisi lain, perbedaan pagu tidak serta-merta dapat disebut sebagai bentuk ketidakadilan tanpa melihat dasar penetapan prioritas, kebutuhan masing-masing wilayah, karakteristik program, serta kemampuan anggaran daerah.
Karena itu, transparansi mengenai formula dan indikator penentuan pagu menjadi hal yang sangat penting agar perbedaan anggaran antardesa ini dapat dijelaskan secara terbuka kepada 165 pemerintah desa di Kabupaten Bandung Barat maupun masyarakat.
•|| Pemkab dan DPRD Didesak Evaluasi ||•
Menanggapi situasi ini, seorang tokoh pemuda Bandung Barat yang identitasnya tak ingin disebut namanya mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 dan 2027, terutama untuk memastikan usulan pembangunan dari tingkat bawah tidak terputus ketika masuk ke tahapan penganggaran.
Hal itu disampaikan olehnya, di halaman Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat, tepatnya di Jalan Raya Padalarang – Cisarua KM 2, Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kamis (27/8/2026).
Ditambah, tokoh pemuda tersebut juga menyampaikan tiga (3) tuntutan tegas sebagai masyarakat Bandung Barat;
Pertama, pemerintah daerah dinilai perlu memperkuat tahapan Pra-Musrenbang sebagai ruang sinkronisasi antara usulan desa, kecamatan dan prioritas pembangunan daerah.
Tahapan tersebut penting untuk memastikan usulan yang muncul dari bawah tidak sekadar tercatat, tetapi juga dapat dipetakan berdasarkan kebutuhan, urgensi, pemerataan wilayah dan kemampuan keuangan daerah.

Kedua, DPRD Kabupaten Bandung Barat didorong menjalankan fungsi pengawasan secara lebih ketat lagi, ‘BUKAN’ hanya ketika pembahasan anggaran berlangsung, tetapi hingga program hasil Musrenbang benar-benar direalisasikan di lapangan.
Pengawasan diperlukan agar keputusan mengenai alokasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa pembangunan hanya terkonsentrasi pada wilayah tertentu saja, yang pada akhirnya menimbulkan spekulasi liar ditengah masyarakat.
Ketiga, ukuran keberhasilan pembangunan dinilai tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap.
Pembangunan harus diukur dari output dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk pemerataan akses infrastruktur, pelayanan publik dan program pembangunan di seluruh 165 desa di Kabupaten Bandung Barat.
Pada titik inilah persoalan pagu Musrenbang menjadi penting. Jika terdapat perbedaan alokasi yang signifikan, pemerintah daerah perlu mampu menjelaskan dasar, indikator dan pertimbangan penetapannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Sebab, pemerataan pembangunan bukan sekadar persoalan membagi anggaran secara sama rata. Yang lebih penting adalah memastikan setiap wilayah memperoleh kesempatan yang adil untuk berkembang berdasarkan kebutuhan dan prioritas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, evaluasi terhadap Musrenbang tidak cukup berhenti pada forum tahunan dan dokumen perencanaan. Pemerintah daerah, TAPD, DPRD, pemerintah desa serta masyarakat perlu memastikan setiap tahapan memiliki keterhubungan yang jelas, mulai dari usulan, penetapan prioritas, penganggaran hingga perealisasiannya. **(DRIVANA)
Catatan:
Tim Investigasi Jurnal Polisi News akan terus mengawal, menelusuri data dan dokumen terkait besaran pagu Musrenbang antar desa di Kabupaten Bandung Barat. Termasuk dasar penetapan alokasi, daftar usulan yang terakomodasi maupun tidak, serta realisasi program di lapangan.




