
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli, edukasi kepada masyarakat, pemantauan titik rawan, serta kesiapsiagaan personel dan sarana pendukung.
Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., mengatakan pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi potensi karhutla. Karena itu, personel terus dikerahkan untuk melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki potensi terjadi kebakaran.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling utama. Kami terus mengedukasi masyarakat, meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan, serta melakukan pemantauan terhadap potensi terjadinya kebakaran,” ujar Kapolres.
Selain melakukan patroli, personel Polres PPU juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut dinilai berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca kering.
Polres PPU juga memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana pendukung untuk mempercepat respons apabila ditemukan titik api. Deteksi dan penanganan sedini mungkin menjadi bagian penting agar kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas.
Dalam penanganan karhutla, Polres PPU terus memperkuat sinergi dengan TNI, Pemerintah Kabupaten PPU, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, serta unsur terkait lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan langkah pencegahan maupun penanganan di lapangan dapat berjalan secara cepat dan terpadu.
Tegas terhadap Pembakaran Lahan
Polres PPU mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat. Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi hukum.
Ketentuan mengenai larangan pembakaran lahan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ancaman pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres PPU menegaskan, masyarakat tidak perlu mengambil risiko dengan melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan karhutla.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.
“Mari bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membakar hutan dan lahan, karena satu titik api dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Cegah sebelum terjadi, padamkan sebelum meluas,” tegasnya.
Polres PPU memastikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan edukasi, patroli, deteksi dini, kesiapsiagaan personel, serta respons cepat di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap aman dari ancaman karhutla sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kebakaran.
( Alfian )




