
Merangin, jurnalpolisi.id
Pengasuhan terhadap seorang anak berinisial MA (14), yang tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pencabulan, beralih dari keluarga yang selama ini mendampinginya kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Merangin.
Peralihan pengasuhan tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026), setelah MA mengikuti sidang perdana perkara yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Merangin. Sidang digelar secara tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perkara anak.
Usai persidangan, MA bersama bibi kandungnya, Aniatun, disebut dipanggil ke ruang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin. Keduanya berada di ruangan tersebut selama lebih dari satu jam. Setelah itu, MA dibawa oleh pihak Dinsos Merangin dari lingkungan Pengadilan Negeri Merangin menuju tempat yang disebut sebagai rumah aman.
Proses pengalihan pengasuhan tersebut mendapat keberatan dari Aniatun selaku bibi kandung MA. Ia mengaku terpukul karena sebelumnya menilai keponakannya berada dalam kondisi aman dan nyaman selama tinggal bersama keluarga Siti Rahmadaini.
Menurut Aniatun, selama berada di tempat tersebut, MA mendapatkan perhatian dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari, termasuk uang saku, fasilitas kamar sendiri, serta pendampingan untuk keperluan sekolah. Ia juga menyebut MA diantar dan dijemput saat bersekolah serta telah memiliki lingkungan pertemanan yang cukup baik.
“Saya sangat berat hati karena selama ini saya merasa MA aman dan nyaman di sana. Saya bisa menjenguknya kapan saja,” ujar Aniatun kepada awak media seusai persidangan.
Aniatun juga mempertanyakan proses pengalihan pengasuhan tersebut. Menurut keterangannya, pengambilan MA dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Siti Rahmadaini yang sebelumnya menerima penitipan MA berdasarkan kuasa dari keluarga kandung.
Sementara itu, Siti Rahmadaini menyatakan bahwa setelah MA diserahkan kepada Dinsos Merangin, dirinya tidak lagi bersedia memikul tanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Rahmadaini mengatakan, penitipan MA sebelumnya dilakukan dengan sepengetahuan pihak pemerintah setempat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Merangin dan pihak terkait di lingkungan Dinsos. Atas dasar itu, ia mengaku kecewa terhadap proses pengalihan pengasuhan yang berlangsung setelah persidangan.
“Mulai saat ini saya sudah tidak lagi bertanggung jawab atas pengasuhan MA. Apabila terjadi sesuatu setelah MA berada dalam pengasuhan Dinsos, hal tersebut berada di luar tanggung jawab saya,” katanya.
Meski demikian, keterangan mengenai proses penitipan dan pengalihan pengasuhan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan pengasuh sebelumnya. Belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinsos Merangin mengenai dasar keputusan, mekanisme pengalihan, serta pertimbangan yang digunakan dalam menentukan tempat perlindungan MA.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, aspek perlindungan, keamanan, kondisi psikologis, serta kepentingan terbaik bagi anak menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak terkait.
Karena itu, keluarga berharap setiap keputusan mengenai pengasuhan MA dapat dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kami berharap semua pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara ini menjalankan tugas secara terbuka, terukur, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi MA. Jangan sampai proses hukum justru menambah beban bagi anak,” ujar Aniatun.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinsos Kabupaten Merangin mengenai alasan dan dasar pengalihan pengasuhan MA belum diperoleh. Jurnalpolisi.id membuka ruang bagi pihak Dinsos maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi tersebut.
(Tim JPN)




