
BANDUNG — jurnalpolisi.id
Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama dengan menghindari berbagai aktivitas yang dapat memicu munculnya api.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Sejumlah kebiasaan yang terlihat sederhana, seperti membakar sampah tanpa pengawasan atau membuang puntung rokok yang masih menyala, dapat menjadi sumber api apabila dilakukan di lokasi dan kondisi yang berisiko.
“Kepada masyarakat Jawa Barat, kami mengimbau agar bersama-sama mencegah rawan karhutla, seperti Tidak membakar sampah di manapun; Tidak membuang puntung rokok sembarangan serta Melakukan pengawasan terhadap kegiatan outdoor, Aktivitas yang gunakan api,” tegas Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto, Rabu (26/8/2026).
Pencegahan Diperkuat di Wilayah Rawan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pencegahan karhutla juga dilakukan melalui penguatan koordinasi antara aparat dengan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar kawasan rawan kebakaran.
Pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan titik api menjadi bagian penting dalam upaya mencegah kebakaran sejak dini.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian materi, kebakaran hutan dan lahan dapat berdampak terhadap lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, kewaspadaan perlu dilakukan sebelum munculnya titik api.
Polda Jabar mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan, memastikan aktivitas yang menggunakan api diawasi dengan baik, serta segera melaporkan apabila menemukan kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
Langkah pencegahan sejak tingkat masyarakat diharapkan dapat membantu menjaga wilayah Jawa Barat tetap aman, kondusif, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat karhutla.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar | 26/08/2026
JURNAL POLISI NEWS | (M.YP/TEAM/RED)




