
BANDUNG BARAT,- jurnalpolisi.id
Panitia Khusus (Pansus) X DPRD Kabupaten Bandung Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada hari kedua. Pembahasan kali ini turut melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan aset daerah.
Sekda Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus diawali dengan pengamanan aset, baik secara fisik maupun secara legal.
Menurutnya, pengamanan aset tidak cukup hanya dengan menguasai atau menyimpan barang secara fisik, tetapi juga harus didukung legalitas yang sah.
“Barang milik daerah ini harus aman. Pengamanan di sini tentu tidak hanya sebatas secara fisik kita kuasai, tetapi harus sah dan legal secara hukum,” ujar Ade Zakir, Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, setiap aset daerah perlu memiliki dokumen legalitas sesuai dengan jenisnya. Aset berupa tanah, misalnya, harus memiliki dokumen seperti akta atau sertifikat.
Sementara kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan seperti BPKB. Begitu pula aset tidak berwujud yang perlu mendapatkan perlindungan melalui hak cipta.
Selain aspek legalitas, Sekda juga menyoroti pentingnya penertiban administrasi pengelolaan aset di Kabupaten Bandung Barat. Sebagai daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Bandung, KBB menghadapi sejumlah persoalan aset yang hingga kini masih perlu diselesaikan, termasuk aset yang telah dikuasai oleh masyarakat.

Menurut Ade Zakir, persoalan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama, mengingat sebagian permasalahan aset baru muncul setelah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ia turut mencontohkan persoalan tanah sekolah dasar (SD) yang dibangun melalui program SD Inpres. Sejumlah aset tersebut menjadi persoalan karena pada saat proses awalnya belum ditindaklanjuti dengan kelengkapan administrasi dan legalitas yang memadai.
“Ini sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelesaikan masalah aset ini,” tegas Ade Zakir.
Melalui pembahasan Raperda ini, Pansus X DPRD KBB bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan barang milik daerah yang lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat.
Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian persoalan aset secara bertahap sekaligus memastikan seluruh barang milik daerah tercatat, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. **(DRIV)




