
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan klarifikasi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum perwira Polri berinisial Kompol AS dengan seorang perempuan yang disebut-sebut dalam pemberitaan mengalami kehamilan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K.M.Si didampingi Plt. Kasi Penmas Humas Polda Kaltim Henry, menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol AS dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Kaltim, Kamis (20/8/2026).
Tedy mengatakan, Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan terhadap Kompol AS untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terhadap Kompol AS telah dilakukan penarikan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim,” jelas Tedy.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, khususnya terkait keberadaan yang bersangkutan di tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap fakta sebenarnya terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Tedy menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, perempuan yang sebelumnya ramai disebut dalam informasi di media sosial diketahui bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, perempuan tersebut diketahui bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan malam. Ada pula informasi yang masih didalami terkait dugaan aktivitas prostitusi secara daring,” ujarnya.
Polda Kaltim juga masih mendalami informasi mengenai dugaan adanya transaksi antara perempuan tersebut dengan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam, termasuk Kompol AS.
“Berdasarkan keterangan para saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak,” kata Tedy.
Perempuan Masih Jalani Rehabilitasi
Selain mendalami dugaan pelanggaran etik Kompol AS, Polda Kaltim juga memperoleh informasi bahwa perempuan yang dimaksud saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi setelah sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika pada Juli 2026.
Perempuan tersebut disebut diamankan di bandara karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine juga disebut menunjukkan positif mengandung narkotika.
Namun demikian, Polda Kaltim menegaskan bahwa informasi mengenai identitas perempuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum disampaikan kepada publik.
“Untuk inisial perempuan tersebut masih dalam pendalaman,” kata Tedy menjawab pertanyaan awak media.
Tedy menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol AS masih berjalan. Polda Kaltim memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional, proporsional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Terkait kemungkinan Kompol AS menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, Tedy mengatakan keputusan tersebut belum dapat dipastikan.
“Untuk itu nanti menunggu hasil sidang yang akan digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan,” jelasnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan maupun sidang etik yang sedang berlangsung,” tegas Tedy.
Polda Kaltim memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan hasil akhirnya akan disampaikan berdasarkan fakta serta keputusan resmi dari proses pemeriksaan etik.




