
Sarolangun – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun membekuk seorang pria berinisial MK alias ID yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Tak berhenti pada satu perkara, tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Terduga pelaku telah diamankan Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di RT 06, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI tertanggal 4 Juli 2026.Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam seorang teman untuk menjemput anak.
Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal. Keluarga korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Desa Lesung Batu.Polisi langsung bergerak menuju lokasi. Saat dalam perjalanan di wilayah Desa Lesung Batu, petugas menemukan tersangka dan langsung mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, MK mengakui perbuatannya. Bahkan, pengakuan tersangka mengarah pada dugaan rangkaian kejahatan yang lebih luas. Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan seluruh lokasi dan rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Yosua.Polisi kini terus memburu jejak kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan sekaligus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan tersangka.Sejumlah tindakan kepolisian telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara, penangkapan hingga pemeriksaan terhadap tersangka.Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.Polres Sarolangun mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah menjaga kendaraan bermotor. Kendaraan sebaiknya diparkir di tempat aman, dikunci ganda dan tidak mudah dipinjamkan kepada orang yang tidak benar-benar dikenal.Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan rangkaian pencurian yang lebih luas satu terduga sudah diamankan, tetapi 13 pengakuan kini menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik untuk mengungkap ke mana seluruh motor hasil kejahatan itu berakhir, ungkapnya (Dedi




