
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bersama Tim URC Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JAINUDDIN alias IJAY, yang diduga sebagai pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban yang diketahui bernama Fatmawati sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah menuju rumahnya.
Ketika melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, korban tiba-tiba didekati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Vario warna putih.
Pelaku kemudian mengambil sebuah telepon seluler Samsung Galaxy A06 warna Blue Black yang diletakkan korban di dashboard sebelah kanan sepeda motornya.
Usai mengambil ponsel, pelaku langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Korban yang mengetahui barang miliknya dicuri berusaha mengejar pelaku.
Namun, saat melakukan pengejaran, korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan Jainuddin alias Ijay pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan M. Said Gang Karet, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 dan satu unit sepeda motor Vario warna putih dengan nomor polisi KT 4898 BAT yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil ponsel milik korban. Pelaku disebut mendekati korban dari arah belakang menggunakan sepeda motor, kemudian mengambil ponsel yang berada di dashboard dan langsung melarikan diri.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
( Alfian )




