
Ket. Gambar: Foto Ilustrasi
Surabaya – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka laki-laki dan perempuan dari tiga perkara berbeda. Total barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar 125,65 gram.
Pengungkapan itu tertuang dalam tiga Laporan Polisi (LP), masing-masing LP/A/394/VIII/2026, LP/A/395/VIII/2026, dan LP/A/403/VIII/2026.
Penangkapan Pertama di Tambaksari
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Gang 8, Jalan Rangkah, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A.T. (32), warga Jalan Tambak Dukuh, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 28 poket plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 15,4 gram yang disimpan di saku celana tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut merupakan titipan seorang pria berinisial MSR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
A.T. mengaku ditugaskan untuk mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan Rp20.000 untuk setiap poket yang berhasil terjual. Selain itu, tersangka juga mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan selama sekitar satu bulan. Dalam kurun waktu itu, A.T. mengaku sudah dua kali menerima titipan narkotika dengan harga jual sekitar Rp100.000 per poket.
Selain sabu, petugas turut menyita uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan, celana pendek yang digunakan sebagai barang bukti, serta satu unit telepon seluler.
Penangkapan Kedua di Asem Rowo, Libatkan Residivis
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Jalan Tambak Dalam, Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap A.F. (30). Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada 2021 dan telah menjalani masa hukuman selama sekitar 3 tahun 8 bulan di Lapas Pemekasan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip besar berisi sabu dengan berat sekitar 89,81 gram.
Kepada penyidik, A.F. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial M.S., yang kini berstatus DPO. Sabu itu dibeli dengan harga sekitar Rp430.000 per gram, dengan total nilai transaksi mencapai sekitar Rp38,7 juta.
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Bangkalan, pada 10 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, tersangka membayar uang muka sebesar Rp15 juta, sedangkan pelunasan akan dilakukan setelah seluruh barang terjual.
Jika seluruh sabu berhasil diedarkan, A.F. diperkirakan memperoleh keuntungan hingga Rp15,3 juta.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar selama sekitar tiga bulan. Motifnya, antara lain faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.
Selain sabu, polisi menyita dompet, timbangan digital, klip plastik, sendok plastik, alat pres, dan satu unit telepon seluler.
Penangkapan Ketiga di Semampir, Berawal dari Kunjungan ke Lapas
Pengungkapan ketiga dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Sidotopo Dipo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua perempuan, yakni S.H. (41), warga setempat, dan D.P. (40), warga Jalan Sukolilo, Kecamatan Bulak.
Keduanya diketahui saling mengenal sejak pertengahan Juli 2026. Hubungan tersebut terjalin ketika mereka sama-sama membesuk suami masing-masing yang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng.
Dari lokasi, polisi menemukan 28 poket sabu dengan total berat sekitar 20,4 gram. Barang tersebut disebut milik D.P. dan dititipkan kepada S.H. untuk diedarkan.
Penyidik juga mengungkap bahwa pasokan terakhir yang dipesan S.H. sebanyak 5 gram diperoleh melalui D.P., yang kemudian menghubungi suaminya di dalam lapas.
Sabu tersebut selanjutnya dibagi menjadi sejumlah klip kecil untuk dijual dengan harga antara Rp100.000 hingga Rp400.000 per bungkus.
S.H. disebut menyetorkan uang sebesar Rp550.000 per gram dan memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp1 juta dalam setiap pengiriman.
Kerja sama keduanya disebut telah berlangsung sebanyak empat kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut dilakukan dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup setelah suami masing-masing menjalani hukuman pidana.
Selain narkotika, polisi menyita dua unit telepon seluler, buku tabungan, kartu ATM, dan sejumlah klip plastik.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran dan perkara masing-masing.
A.T. dan A.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Sementara itu, S.H. dan D.P. disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.
Saat ini, penyidik masih menuntaskan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Polisi juga terus memburu dua orang yang masuk DPO, yakni MSR dan M.S., sekaligus mendalami jalur distribusi narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan di dalam lapas.
Pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Tim Jurnal Polisi News



