Cianjur – jurnalpolisi.id
Sebagai tenaga kesehatan,Bidan adalah komponen utama pemberi pelayaanan kesehatan,tanggung jawab ini mencakup situasi kegawatdaruratan di lapangan.
Memberi pertolongan pertama pada pasien ibu hamil dan anak atau menangani tindakan ringan dan stabilisasi. Kepada pasien umum (non-Kebidanan) dalam kondisi kegawatdaruratan sesuai kompetensi,sebelum di rujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu.Kewajiban bidan memberikan tindakan ringan dan stabilisasi sudah di atur dalam UU No.4 Tahun 2019 tentang kebidanan
Pada kasus yang terjadi pada Senin,09/02/2026 di kampung Margahayu telah terjadi ketelantaran/kelalaian pelayanan tindakan ringan kepada pasien umum yang berinisial (A) dan mengakibatkan meninggal dunia pada. Hari selasa pukul 12.30 WIB.
Pagi pagi sekali sepulangnya dari kebun sikorban pulang kerumah karena perutnya merasa sakit,semakin lama perut yang ia rasakan semakin sakit,juga bergulingan tidak tertahankan dan membata di bagian perutnya sewaktu di pegang oleh salah satu warga.Keluarga korban akhirnya minta bantuan saudaranya inisial (B) untuk bisa telepon bidan yang ada di kampung Margahayu Desa pangadegan-Pagelaran Kab Cianjur. Tapi dari ketiga bidan yang ada di desa itu hanya bisa terhubung dengan bidan Jajah pada waktu itu pukul 09.30 yang beralamat di Kp selakopi Desa pangadegan Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur
Bidan Hj. Jajah tersebut memberikan alasan tidak bisa hadir karena cape setelah proses persalinan di Pasir Kondang.komunikasi Kedua setelah beberapa menit kemudian memberi jawaban kepada penelepon ” tunggu reda saja”ujar Bidan Hj.Jajah Pihak Media menjawab kenapa harus nunggu reda kalau kondisi pasien dalam keadaan gawatdarurat.
Pihak korban merasa kecewa dengan kejadian tersebut padahal yang di pinta oleh keluarga korban hanya ingin di berikan pertolongan pertama/ringan dan stabilisasi oleh pelayanan bidan Hj.Jajah
Pada hari Rabu 11/02/2026 dari pihak media mengkonfimasi atas kejadian tersebut dan pihak bidan membantah atas konfimasi media dengan alasan bukan kewenangan saya dan banyak alasan yang ia kemukakan seperti nya sedikit arogan dalam mediasi tersebut .padahal sudah jelas dalam per undang undangan jangan ada penolakan untuk di pinta bantuan dalam kondisi gawat darurat.Jangan kan tabayun kepada keluarga duka mediasi dengan pihak media pun ada sedikit bantahan.
Untuk bahan selanjutnya permasalahan ini akan kami tuntut menurut hukum di dalam UU No 4 tahun 2019 tentang kebidanan (pasal 59) dalam keadaan gawatdarurat bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pertolongan pertama di luar kewenangan normalnya untuk penyelamatan nyawa si pasen dan Permenkes no 28 tahun 2017 tentang ijin dan penyelanggaraan praktik bidan
H Doddy Khodir S.Pd