
Sidoarjo – jurnalpolisi.id
Sejumlah warga Desa Ginting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan status dan pengelolaan tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari hak atau warisan keluarga. Warga menduga sebagian lahan tersebut telah mengalami perubahan fungsi, bahkan sebagian lainnya diduga telah dimanfaatkan atau disewakan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan para pemilik atau ahli waris.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang disampaikan kepada Jurnal Polisi News, lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh pemerintah desa atas nama warga yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah. Namun, dalam perkembangannya, sebagian lahan disebut telah berubah fungsi menjadi kawasan perumahan, sekolah, serta fasilitas umum lainnya.
Warga juga mempertanyakan keberadaan sebagian lahan yang hingga kini masih berupa perkebunan tebu. Mereka menduga lahan tersebut pernah disewakan oleh pemerintahan desa sebelumnya kepada pihak ketiga. Warga meminta kejelasan mengenai dasar hukum pengelolaan, status kepemilikan, serta penggunaan lahan tersebut.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim jurnalistik Jurnal Polisi News dengan melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Ginting dan Pemerintah Kecamatan Tulangan.
Dalam proses konfirmasi, tim juga meminta penjelasan mengenai status tanah, dasar pengelolaannya, serta mekanisme apabila terdapat perubahan fungsi maupun pemanfaatan lahan oleh pihak lain.
Dalam sebuah rekaman video klarifikasi yang didokumentasikan oleh tim, Camat Tulangan, M. Andi Sulistiyono, disebut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Dalam rekaman itu, terdapat pernyataan yang oleh tim jurnalistik dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa upaya warga untuk menempuh jalur hukum tidak akan membuahkan hasil.
“Percuma saja kalian berjuang, sekalipun dilaporkan ke kepolisian pun hasilnya akan sia-sia atau bakal ditolak,”
Demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut.
Pernyataan itu kemudian menimbulkan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai warga pemilik atau ahli waris tanah. Mereka berharap pemerintah kecamatan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah dan membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnal Polisi News menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat. Namun, dugaan mengenai pengalihan, penyewaan, maupun perubahan fungsi tanah masih perlu dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, perjanjian, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Jurnal Polisi News membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Ginting, Pemerintah Kecamatan Tulangan, pihak yang mengelola atau menggunakan lahan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tim Jurnal Polisi News juga mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan, termasuk apabila diperlukan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan dan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui instansi terkait dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut sehingga status dan hak atas tanah dapat memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, warga meminta Inspektorat Kabupaten Sidoarjo untuk menelaah apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam proses administrasi atau pengelolaan aset dan tanah desa. Permintaan tersebut sepenuhnya perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, Jurnal Polisi News belum memperoleh penjelasan resmi secara lengkap dari Camat Tulangan maupun Pemerintah Desa Ginting terkait seluruh tudingan dan pertanyaan warga tersebut.
Berita ini masih terbuka untuk diperbarui apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan klarifikasi, dokumen pendukung, atau hak jawab.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keluhan yang disampaikan oleh pihak tertentu dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti serta keputusan dari lembaga yang berwenang. Jurnal Polisi News berkomitmen memberikan ruang yang proporsional bagi seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.




