
Sarolangun — Jurnalpolisi.id
Menghadapi musim kemarau yang disertai angin kencang, jajaran Polsek Pauh, Polres Sarolangun, terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutbunla). Kapolsek Pauh Iptu Hans Simangungsong, S.H. bersama personelnya gencar memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi terjadinya Karhutbunla, khususnya di wilayah hukum Polsek Pauh, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kamis (13/8/2026), Kapolsek Pauh menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini sebelum kebakaran meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Kegiatan ini merupakan tindakan preventif jajaran Polsek Pauh agar masyarakat memahami bahaya serta dampak Karhutbunla terhadap kehidupan, baik dari sisi kesehatan, ekonomi maupun lingkungan,” ujar Iptu Hans Simangungsong,S.H saat dikonfirmasi awak media Jurnal Polisi News melalui WhatsApp.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa membakar lahan bukan sekadar persoalan membuka areal perkebunan, tetapi dapat menjadi ancaman serius ketika api tidak terkendali, terlebih pada musim kemarau dan kondisi angin yang cukup kencang.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. juga menegaskan larangan membakar hutan, kebun maupun lahan, terutama saat musim kemarau.
“Dampaknya sangat membahayakan bagi generasi mendatang, termasuk terhadap kesehatan dan perekonomian,karena itu, kami mengimbau masyarakat Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko, apabila membuka lahan, jangan dengan cara membakar,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Kehutanan, dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3). Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai unsur dan perbuatannya.
Jajaran Polsek Pauh pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menganggap sepele aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kesadaran dan kepedulian masyarakat menjadi kunci utama agar bencana Karhutbunla tidak terjadi dan asap tidak kembali mengganggu kehidupan warga.
“Jangan tunggu api membesar baru bertindak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Mari bersama-sama menjaga hutan, kebun dan lahan agar tetap aman untuk kita dan generasi mendatang,” tegas Kapolsek Pauh.
Upaya pencegahan Karhutbunla bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama,bagi masyarakat yang melihat kebakaran hutan,kebun,dan lahan segera menghubungi call center Polri di 110 karena Satu api yang dicegah hari ini berarti menyelamatkan kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan masa depan masyarakat Sarolangun,tandasnya” (Dedi).




