MUARA ENIM, – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026. Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara resmi beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Adapun tujuh orang tersangka yang diserahkan dalam tahap ini masing-masing berinisial EH, MAP, PPD, WAF, DS, JT, dan IH.
EH diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024. MAP merupakan Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023. Sementara PPD menjabat sebagai Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Sedangkan empat tersangka lainnya, yakni WAF, DS, JT, dan IH, berperan sebagai perantara KUR Mikro pada kantor cabang pembantu tersebut.
Enam tersangka yakni EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah Tahap II dilaksanakan, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Perkara ini selanjutnya akan disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Alip JPN)