
ACEH TENGGARA, jurnalpolisi.id
Pelaksanaan program yang dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPR RI di Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penganggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang disebut-sebut berkaitan dengan program tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang ketua kelompok yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, terdapat perbedaan antara nilai yang tercantum pada papan informasi proyek dengan anggaran yang menurutnya diterima dan dikelola di lapangan.
“Sesuai yang tertulis di papan proyek, nilainya sekitar Rp195 juta. Namun, menurut informasi yang saya terima, nilai yang digunakan untuk pekerjaan disebut sekitar Rp85 juta dan di dalamnya sudah terdapat keuntungan,” ujar sumber tersebut kepada JurnalPolisi.id.
Sumber juga mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak tertentu sebelum pekerjaan dilaksanakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pihak yang menerima uang maupun dasar pemberian tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikutip dari media Gentapos, terdapat dugaan adanya pihak tertentu yang menawarkan atau memperjualbelikan pekerjaan kepada kelompok tani dengan nilai sekitar Rp70 juta hingga Rp80 juta.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. JurnalPolisi.id tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa praktik tersebut benar-benar terjadi tanpa adanya pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, terdapat nama seseorang yang disebut-sebut berkaitan dengan persoalan tersebut. JurnalPolisi.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua DPC PKB Aceh Tenggara mengenai kapasitas dan keterlibatan orang yang dimaksud. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan.
JurnalPolisi.id juga menghubungi anggota DPR RI Irmawan melalui WhatsApp pada Senin (11/8/2026) untuk meminta penjelasan mengenai jumlah Pokir yang diusulkan pada tahun anggaran 2025 dan 2026 serta kaitannya dengan pekerjaan yang menjadi sorotan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Irmawan.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan jual beli pekerjaan, besaran anggaran, maupun aliran dana sebagaimana disampaikan sumber masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
JurnalPolisi.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan resmi yang dapat memperjelas persoalan tersebut, redaksi siap memuatnya secara proporsional.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, serta asas praduga tak bersalah.



