Berselang dua hari setelah menerima berkas dari kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Utara, melimpahkan kasus pembunuhan Rito Riyanto alias Ndi (31), warga Desa Kamawen ke Pengadilan Negeri Muara Teweh
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Barito Utara Tarung, di hadapan wartawan, Jumat (15/1/2021) pagi, mengatakan berkas dan lima orang tersangka, yakni IR (50), BT (50) WR (56), AJ (50), dan AM (25), telah diterima dari penyidik kepolisian, Selasa 12 Januari 2021.
“Sesuai dengan petunjuk dari Kajari Barito Utara, berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barito Utara, Kamis 14 Januari 2021, untuk segera disidangkan,” ujar Tarung, sembari menambahkan penetapan waktu sidang merupakan kewenangan PN Barito Utara.
Kasus pembunuhan Rito terungkap pada 4 Desember 2020. Berdasarkan keterangan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, polisi menduga motif pembunuhan lantaran ada pelaku yang dendam atau sakit hati kepada korban.
Korban dibunuh oleh para pelaku, pada 8 Agustus 2020 malam. Para pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan pidana hukimam mati atau 20 tahun penjara.(Hsn)