BERAU jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Berau menangkap seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kamis (12/2) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di Kelurahan Sambaliung. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (25) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan informasi awal diterima polisi pada Rabu (11/2 /2026 ) malam. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 35 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 8,29 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik kemasan, timbangan digital, alat takar, telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Agus.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang berlaku.
Polres Berau mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
( Alfian )