
CILACAP, jurnalpolisi.id
Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Masyitoh di Desa Tambakreja, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp369.880.000, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah pekerjaan, antara lain rehabilitasi ruang kelas, sanitasi, area bermain, ruang UKS, serta penataan lingkungan sekolah. Pelaksanaan program dikelola melalui P2SP di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terdapat sejumlah bagian konstruksi yang kemudian dipertanyakan, khususnya terkait penggunaan material besi tulangan dan konstruksi pondasi.
Secara visual, awak media melihat penggunaan besi tulangan pada sejumlah bagian struktur bangunan. Namun, ukuran material yang digunakan belum dapat dipastikan secara teknis tanpa dilakukan pengukuran dan pemeriksaan oleh tenaga ahli atau pihak berwenang.
Sementara itu, Konsultan Pengawas Yohanes, ketika dikonfirmasi melalui pesan tertulis, menyampaikan bahwa berdasarkan gambar teknis, tulangan utama seharusnya menggunakan besi berdiameter 12 milimeter dan begel 6 milimeter. Ia juga menyebut adanya perbedaan antara konstruksi yang dikerjakan dengan ketentuan dalam gambar teknis.
Terkait pondasi, Yohanes menjelaskan bahwa dalam gambar teknis seharusnya menggunakan pondasi batu kali. Namun, menurut keterangannya, terdapat penambahan struktur atas permintaan pihak sekolah dengan menggunakan anggaran sendiri.
“Nanti saya cek, saya tidak hafal, harus lihat gambar. Kalau sekolah mau menambah sendiri tidak apa-apa,” tulis Yohanes dalam pesan yang diterima awak media.
Pelaksana Mengaku Tidak Memegang Gambar Teknis
Saat dimintai penjelasan mengenai gambar teknis dan spesifikasi pekerjaan, Tohit selaku pelaksana mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail dokumen tersebut.
“Saya tidak tahu, tidak diberitahu. Gambarnya yang pegang orang pusat,” ujar Tohit saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola program maupun instansi teknis terkait, khususnya mengenai pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan terhadap kesesuaian konstruksi dengan gambar teknis.
Awak Media Mengaku Ditawari Amplop
Selain persoalan teknis pekerjaan, awak media juga menyampaikan adanya kejadian saat melakukan konfirmasi di lokasi.
Menurut keterangan tim liputan, seorang perempuan yang disebut sebagai Kepala Sekolah TK Masyitoh sempat mendekati awak media dan menawarkan sebuah amplop. Tim liputan menyatakan tawaran tersebut ditolak.
Namun, mengenai maksud dan tujuan pemberian amplop tersebut, diperlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai adanya upaya suap atau pemberian imbalan untuk memengaruhi pemberitaan.
Karena itu, JurnalPolisi.id tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun upaya penyuapan sebelum terdapat keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi dari pihak terkait atau hasil pemeriksaan lembaga berwenang.
Mendorong Pemeriksaan Teknis
Sejumlah hal yang ditemukan di lapangan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara objektif, terutama terhadap kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis, spesifikasi material, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran.
Pemeriksaan teknis oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi diperlukan untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam program revitalisasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, pihak pengelola program, serta instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang.
Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak sekolah, pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait, redaksi siap memuatnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan hak jawab.
(Tim Investigasi JurnalPolisi.id)




