
Merangin, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Merangin menegaskan komitmennya untuk melakukan penertiban terhadap tempat hiburan dan aktivitas usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Merangin H. M. Syukur pada Minggu (9/8/2026), menyusul adanya perhatian masyarakat terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras maupun menyediakan layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bupati meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran untuk menyampaikannya kepada pihak berwenang. Menurutnya, laporan yang diberikan harus didukung informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kalau memang terbukti ada tempat yang menjual minuman keras atau melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan, silakan dilaporkan dan diberitakan dengan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas H. M. Syukur.
Ia menambahkan, langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta citra Kabupaten Merangin.
Selain persoalan perizinan dan aktivitas tempat hiburan, pemerintah juga menyoroti jam operasional sejumlah tempat usaha yang dikeluhkan masyarakat. Bupati meminta apabila ditemukan tempat hiburan yang beroperasi melewati ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat berwenang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau ada tempat hiburan atau tempat usaha yang buka melewati ketentuan jam operasional, silakan laporkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak sosial yang mungkin timbul dari aktivitas tempat hiburan yang tidak sesuai aturan. Salah seorang warga yang ditemui media menyebut adanya kekhawatiran terhadap pengaruh lingkungan hiburan malam terhadap kehidupan keluarga dan anak-anak.
Namun, berbagai dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penindakan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Merangin diharapkan dapat melakukan pengawasan secara terukur bersama aparat terkait, termasuk memastikan aspek perizinan, jam operasional, peredaran minuman beralkohol, serta aktivitas usaha lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penertiban tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui proses pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.(Rahma)



