Pemkab Langkat Siap Sukseskan Program Vaksinasi Covid 19
Januari 8, 2021
Pemerintah pusat segera melaksakan program vaksinasi covid 19, dimulai Januari 2021 ini. Pemerintah Kabupaten Langkat siap mendukung dan mensukseskan program vaksinasi covid 19 di Negeri Bertuah.
“Pada pelaksanaan vaksinasi, pemerintah pusat memerlukan dukungan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Insya Allah Pemkab Langkat, siap mendukung untuk kesuksesannya,”cetus Bupati Langkat Terbit Rencana PA, usai mengikuti Rakor persiapan pelaksanaan vaksinasi covid 19 tahap l di Provsu dan kondisi terkini Covid 19 di Kabupaten/Kota secara Zoom Meeting, dengan Gubsu H.Edy Rahmayadi, dari Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat, Kamis (7/1/2021).
Bupati mengatakan, Pemkab Langkat akan melaksanakan sesuai arahan Pemprovsu seperti yang dijelaskan Gubsu pada Rakor tersebut, dan arahan pemerintah pusat, seperti yang dijelaskan, Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, pada Rakor strategi komunikasi public vaksinasi covid 19 di provinsi, kabupaten/kota se Indonesia, melalui virtual, Selasa (5/1/2020).
Yakni, Pemda sebagai ujung tombak komunikasi publik, kepala daerah memberikan keteladanan kepada masyarakat.
Sebab, kata Bupati, peran kepala daerah dan jajarannya dalam mendukung vaksinasi covid 19. Harus dapat menjadi simbol keteladanan, dalam penyuntikan perdana vaksin mendatang yang dipublikasi secara luas dan massif.
Selain itu, dalam vaksinasi ini, Pemda juga harus mampu menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi covid 19, pada daerah masing-masing.
Sebab harus dapat menyediakan tenaga Kesehatan, tempat vaksinasi, logistik/transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin, termasuk buffer persediaan/stock piling.Serta menjamin keamanan, melakukan sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
“Pemda juga harus melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi covid -19 bersama Kemenkes dan BPOM,”
Guna pelakasanan itu semua, kepala daerah dituntut bersama DPRD, segera menetapkan Perkada menjadi Perda, yang berimplikasi pada kekuatan penegakan hukum (Law Enforcement) di daerah, termasuk ketentuan sanksi dalam operasi Yustisi.
Sementara Kadis Kominfo, Syahmadi, menambahkan, Pemerintah pusat berencana akan melakukan vaksinasi pada 13 janurai 2021 untuk 34 provinsi secara serentak. Mentargetkan sasaran vaksin, berjumlah 181,5 juta orang yang terdiri dari kelompok sasaran berusia 18 sampai 59 tahun dan berdasarkan SAGE Roadmap. Sedangkan, untuk kelompok sasaran berusia 60 tahun keatas, masih menunggu data dukung keamanan yang memadai dan disetujui oleh BPOM.
Untuk pelaksaanan vaksinasi ini, sambung Syahmadi, dilakukan secara bertahap. Untuk tingkat pusat, yang pertama divaksin adalah Presiden, Menkes, Men BUMN, Menlu, Mendiknas, PanglimaTNI, Kapolri, Ketua Satgas covid 19 pusat, Kepala BPOM. Sedangkan ditingkat daerah, Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, Sekda, Pangdam, Kapolda, dan Direktur Utama RSUD Rujukan Covid-19.
“Jadi untuk tingkat kabupaten/kota, yang pertama divaksin Bupati/Wali kota, Sekda, Kadis Kesehatan dan unsur Forkopimdanya,”sebutnya.
Sembari menjelaskan, bahwa vaksin covid 19 suatu produk biologi yang diberikan kepada seorang yang sehat untuk mencegah tertular dari infeksi covid 19.
“Jadi pemberian vaksi ini, merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengendalikan penularan covid 19, yang meliputi upaya preventif, edukasi publik, diagnosis dan pengobatan. Namun meskipun sudah divaksin, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan Prokes sesuai himbauan pemerintah,”terangnya.(sahrul)