
CILACAP — Jurnalpolisi.id
Pelaksanaan proyek Optimasi Lahan (Oplah) Non-Rawa di wilayah BDT 2 Kanan, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, berujung sorotan tajam masyarakat dan tim kontrol sosial. Kegiatan infrastruktur pertanian senilai Rp276.000.000,- yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI (SPK: 33.01.141./SPK/05/2026) ini diduga dikerjakan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis bangunan konstruksi.
Proyek perluasan lahan oncoran seluas 60 hektar yang dikelola Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) Kelompok Tani Mustika Rahayu tersebut disinyalir berpotensi merugikan keuangan negara akibat mutu fisik yang minim.
Pantauan langsung di titik koordinat -7.54233, 108.79372 menunjukkan galian pondasi awal yang tergolong sangat dangkal. Selain itu, pasangan batu dasar menggunakan ukuran besar tanpa dipecah dan dipasang langsung di atas tanah tanpa lapisan sand bedding (amparan pasir perata).
Upaya konfirmasi di lapangan menemui jalan buntu. Para pekerja berdalih hanya bertugas sebagai buruh harian, sementara Nasir selaku pengurus UPKK Kelompok Tani Mustika Rahayu memilih bungkam dan tidak merespon klarifikasi yang dilayangkan media hingga berita ini diterbitkan.
Analisis Pelanggaran Mekanisme dan Prosedur Proyek
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat pelanggaran terhadap petunjuk teknis (Juknis) konstruksi swakelola serta regulasi transparansi publik:
1. Pelanggaran Spesifikasi Teknis Konstruksi (SNI & Juknis Pertanian)
Abaikan Sand Bedding (Lapisan Pasir Alas): Pemasangan batu pasangan langsung di atas tanah tanpa amparan pasir melanggar standar drainase/irigasi. Lapisan pasir berfungsi menstabilkan pergerakan tanah dan meratakan beban. Tanpa pasir alas, struktur pasangan batu rentan retak dan ambles akibat pergeseran tanah (soil settlement).
Ukuran Batu Tidak Sesuai Standar: Penggunaan batu utuh berukuran besar tanpa dipukul/dipecah melanggar teknis pasangan batu (rubble masonry). Batu harus dipecah agar rongga antarbatu terisi adukan semen secara merapat dan mengikat (interlocking).
Kedalaman Pondasi Tidak Memenuhi Syarat: Galian minim mengancam ketahanan struktur terhadap dorongan air dan beban tanah, sehingga bangunan irigasi terancam cepat roboh/rusak sebelum masa pakai selesai.
2. Pelanggaran Prosedur Swakelola & Transparansi Public
Pelanggaran KIP (UU No. 14 Tahun 2008): Sikap pengurus UPKK yang tertutup melanggar asas Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pengelola uang negara, UPKK wajib menyajikan data operasional dan teknis kepada masyarakat.
Abaikan Asas Akuntabilitas Swakelola Kelompok Tani: Sesuai Pedoman Teknis Oplah Kementan, pelaksanaan swakelola oleh kelompok tani wajib didampingi petunjuk pelaksanaan (RAB & Gambar Teknis) yang dipahami pekerja serta diawasi secara berkala oleh Dinas Pertanian/Tim Teknis. Pengerjaan tanpa standar teknis mengindikasikan lemahnya pengawasan internal dan indikasi manipulasi spesifikasi demi menekan biaya (fraud).
Masyarakat dan lembaga kontrol sosial mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap beserta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penghentian sementara, evaluasi fisik, serta audit teknis pada proyek tersebut.
(Tim Investigasi)




