
Penajam Paser Utara jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Penajam, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta belasan paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (6/8/2026). Operasi dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim gabungan bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan hingga berhasil mengamankan dua pria berinisial AY (34) dan H (37).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 12 paket narkotika jenis sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antar satuan fungsi kepolisian yang didukung informasi dari masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Gede Wijaya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Polres Penajam Paser Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
( Alfian )



