
Bandung – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pelajar berusia 17 tahun di wilayah Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. Turut mendampingi Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani, S.H., serta Kapolsek Panyileukan AKP Bambang.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/33/VII/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Panyileukan/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat, tertanggal 3 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sindangsari, RT 06 RW 04, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Saat itu korban sedang dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor sambil memegang telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (31) dan PS (26).
Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor. AS berperan sebagai pengendara, sedangkan PS bertugas merampas telepon genggam milik korban.
Setelah berhasil mengambil secara paksa satu unit Infinix Hot 11 Play warna Polar Black dari tangan korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.300.000.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu unit handphone Infinix Hot 11 Play warna Polar Black beserta dusnya.
- Satu buah jaket berwarna oranye.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka adalah menguasai barang milik korban dengan cara merampas secara paksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan.
(Tanjung Hamirzen)




