
SURABAYA – jurnalpolisi.id
Sebuah kasus penggelapan kendaraan bermotor yang menimpa warga Petemon, Surabaya, hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Padahal, laporan resmi sudah diserahkan ke pihak kepolisian sejak November tahun lalu. Dugaan perlindungan dari oknum guru PNS yang merupakan ibu pelaku justru membuat kasus ini semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Peristiwa bermula pada 16 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Abbudi Dwi Julianto, warga Petemon Surabaya, meminjamkan 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih miliknya kepada tetangganya sendiri, Elis Ayu Kumalasari. Namun, hingga waktu yang disepakati mobil tidak dikembalikan, dan terlapor justru menghilang tanpa kabar.

Merasa dirugikan, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. dengan No LP/B/22/I/2026 Namun, sudah berlalu tujuh bulan sejak laporan diajukan, penanganan kasus seolah berjalan di tempat tanpa kemajuan yang berarti. Banyak pihak pun mempertanyakan kinerja penyidik dan Kepala Unit yang menangani perkara ini.
Kecurigaan semakin menguat dengan adanya bukti rekaman percakapan antara ibu terlapor—yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)—dengan anaknya. Dalam rekaman tersebut terdengar jelas arahan ibu agar anaknya tidak menghubungi keluarga untuk sementara waktu, seolah-olah sengaja menyembunyikan dan melindungi pelaku agar tidak ditemukan pihak berwajib maupun pemilik mobil.
Padahal, saat keluarga pelapor mendatangi kediaman terlapor untuk menanyakan keberadaan putrinya, pihak keluarga justru berkilah tidak mengetahui keberadaan anaknya. Pernyataan ini nyatanya bertentangan dengan bukti rekaman yang dimiliki. Padahal sebelumnya, pihak keluarga terlapor telah menandatangani surat perjanjian tertulis yang menyatakan secara tegas bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas perbuatan anaknya, bersedia mengganti kerugian senilai harga mobil tersebut, dan menyanggupi menyelesaikan seluruh kewajiban paling lambat pada 6 Agustus 2026.
“Sangat disayangkan jika seorang pendidik justru menutupi kesalahan anaknya yang sudah jelas merugikan orang lain. Padahal mereka sudah berjanji secara tertulis untuk bertanggung jawab dan mengganti rugi, namun kenyataannya justru berusaha menyembunyikan pelaku. Bukti yang kami miliki sudah sangat nyata, namun kasus ini seakan dibiarkan menggantung,” ujar perwakilan pelapor.
Mengingat batas waktu penyelesaian dalam perjanjian sudah semakin dekat, pihak pelapor sangat mengharapkan kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, untuk bersikap proaktif mempercepat proses penanganan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena belum ada tindakan nyata, pihak pelapor berencana mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Surabaya demi meminta kejelasan dan percepatan penanganan. Seluruh bukti rekaman percakapan, salinan surat perjanjian, serta salinan laporan kepolisian turut dilampirkan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap pihak Polrestabes Surabaya segera bertindak tegas, mengusut tuntas perkara ini, serta memastikan tidak ada perlindungan yang menghalangi proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Polrestabes Surabaya maupun keluarga terlapor terkait kasus ini.
Huda – Tim Investigasi Jatim




