
KUTAI TIMUR – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram hasil pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 serta sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap pada periode April hingga Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam konferensi pers di Aula Auditorium Polres Kutai Timur, Jumat (31/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Kutai Timur Kompol Ahmad Abdullah mewakili Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah.
Kegiatan turut dihadiri Kasat Resnarkoba IPTU Erwin Susanto, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kutai Timur, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Pengadilan Negeri Sangatta, Seksi Humas Polres Kutai Timur, serta insan pers.
Dalam keterangannya, Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Timur selama empat bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama jajaran polsek dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Dengan dimusnahkannya 885,99 gram sabu ini, kami berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis lebih dari Rp1,3 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.328.989.000. Selain kerugian materi, peredaran sabu dalam jumlah tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Barang bukti sabu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam blender, dicampur dengan air hingga larut, kemudian dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan para pejabat terkait dan awak media.
Kompol Ahmad Abdullah menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
“Polres Kutai Timur akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur IPTU Erwin Susanto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan berbagai kasus narkotika tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang secara aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Kutai Timur akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Kutai Timur berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




