
Balikpapan jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menorehkan capaian penting dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Untuk pertama kalinya, penyidik berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di wilayah Kalimantan Timur dengan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut
.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan MYF sebagai tersangka. Pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika itu diketahui menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Muara Komam, Kabupaten Paser, sejak 2023.
Kasus ini terungkap setelah penyidik mengembangkan hasil penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan tersangka. Dari pengembangan tersebut, petugas menemukan dugaan kuat bahwa keuntungan dari bisnis narkotika telah dialihkan ke berbagai bentuk aset melalui praktik pencucian uang.
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1 miliar, satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket diduga sabu seberat bruto 1,49 gram, narkotika jenis ekstasi seberat bruto 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil penyidikan mengungkap, tersangka diduga mampu mengedarkan sabu dengan omzet sekitar 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, MYF diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain sebagai sarana transaksi keuangan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kemudian melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan aset milik tersangka dengan menerapkan pendekatan follow the money, yakni strategi penegakan hukum yang tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar aliran dana dan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU merupakan bagian dari strategi untuk memutus mata rantai bisnis narkotika dengan menghilangkan keuntungan ekonomi para pelaku.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus menyasar seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan.
Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang, kami berupaya memiskinkan para pelaku sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk membiayai jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aset maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya aset lain maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Pengungkapan perkara ini menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika kini tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga menyasar kekuatan finansial jaringan melalui penelusuran aset hasil kejahatan. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar narkotika di Indonesia.
( Alfian )



