
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak hanya mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Paser, penyidik juga menindaklanjuti perkara tersebut dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan MYF (54), warga Kabupaten Paser, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjalankan bisnis peredaran sabu sejak 2023 di wilayah Kecamatan Muara Komam dan mengalihkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut ke berbagai bentuk aset.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan perkara TPPU ini menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika dengan tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan.
“Ini merupakan prestasi yang luar biasa karena selama direktorat-direktorat sebelumnya belum pernah ada pengungkapan TPPU, baik sebelum maupun saat Operasi Antik, dengan penyitaan uang tunai sebesar Rp1 miliar. Ini baru pertama kali terjadi,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Balikpapan, Kamis (30/7/2026).
Selain uang tunai sebesar Rp1 miliar, penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya satu unit Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan perkebunan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi seberat 2,17 gram, timbangan digital, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka diduga mampu mengedarkan sabu antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan. Untuk menyamarkan aliran dana hasil penjualan narkotika, MYF diduga memanfaatkan rekening pribadi maupun rekening milik pihak lain.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di kediaman tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah pada penelusuran aset hasil tindak pidana.
Romylus menegaskan bahwa strategi pemberantasan narkotika kini tidak lagi hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita seluruh kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Belum pernah juga ada pengungkapan TPPU dengan penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare. Ini juga yang pertama. Artinya, ini menunjukkan keseriusan kami,” tegasnya.
Menurut Romylus, langkah penelusuran aset tersebut merupakan arahan Kapolda Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dengan memutus sumber pembiayaannya.
“Pesan Bapak Kapolda melalui Direktorat Reserse Narkoba jelas, kami siap memiskinkan para pelaku. Kami siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak main-main,” katanya.
Dalam perkara ini, MYF dipersangkakan melanggar Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP yang berlaku, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta penyitaan seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Penerapan pasal TPPU terhadap bandar narkotika dinilai menjadi strategi baru yang lebih efektif dalam memutus jaringan kejahatan, sekaligus memberikan efek jera dengan merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari bisnis narkotika.
( Alfian )




