Sarolangun – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Khalifah, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Idik I Satreskrim Polres Sarolangun pada Rabu,(29/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah menerima laporan dari korban sehari sebelumnya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian,S.Tr.K.,S.H.,M.H menjelaskan, bahwa kasus ini berawal ketika korban, SA (46), hendak menyimpan perhiasan lainnya ke dalam lemari kamar tidur pada Selasa 28 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat membuka lemari, korban terkejut karena sejumlah perhiasan emas miliknya telah hilang.
Sementara Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi,S.H menambahkan pengangkatan ini merupakan bentuk tindakan tegas sekaligus komitmen Polres Sarolangun dalam memberantas pelaku kejahatan yang acap kali meresahkan masyarakat ujarnya.,”
Perhiasan yang dilaporkan hilang terdiri dari satu cincin emas seberat 3 mayam, satu gelang emas seberat 5 mayam, dan satu kalung emas seberat 5 mayam.
Korban kemudian menanyakan keberadaan perhiasan tersebut kepada seorang perempuan berinisial RR (G) yang diketahui telah bekerja dan tinggal di rumah korban sebagai asisten rumah tangga selama kurang lebih tiga minggu.
Awalnya, terduga pelaku membantah mengetahui keberadaan perhiasan tersebut. Namun setelah kembali dimintai keterangan, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Sarolangun untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam iPhone 16, satu lembar kwitansi pembelian emas milik korban, tiga helai baju kaos, serta dua helai celana pendek.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sarolangun masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemberkasan perkara.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menyimpan barang berharga di rumah serta memastikan orang yang bekerja di lingkungan tempat tinggal memiliki identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, harapannya.”(Dedi




