
Tapanuli Selatan, Jurnalpolisi.id
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sipirok menjadi sorotan setelah beredarnya pesan yang diduga dikirim keluarga salah seorang warga binaan kepada sejumlah media.
Dalam pesan tersebut, pengirim mengeluhkan kualitas makanan yang disebut tidak layak, mulai dari porsi nasi yang dinilai sedikit hingga lauk yang didominasi tahu dan tempe. Pengirim juga mengklaim menu ikan hanya diberikan sekitar sebulan sekali dan kondisinya disebut tidak layak dikonsumsi.
Selain itu, muncul tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pembebasan, pemindahan warga binaan, hingga usulan remisi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Isi pesan itu juga memuat tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp5 juta untuk pengurusan pembebasan, Rp8 juta untuk pemindahan warga binaan ke Lapas Sibolga, serta sedikitnya Rp5 juta untuk pengurusan remisi.
Pengirim mengaku uang sebesar Rp8 juta telah diserahkan, namun proses yang dijanjikan disebut belum ada kejelasan. Informasi tersebut hingga kini masih berupa klaim sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, berdasarkan data pengadaan pemerintah, anggaran Pengadaan Barang Bahan Makanan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar Rp2.160.102.000, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada warga binaan.
Saat Dikonfirmasi Melalui Pesan WA, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sipirok, Boyma Harahap, membantah seluruh tudingan tersebut. “Hoaks itu, Bang. Menu makanan kita sesuai dengan daftar menu 10 hari.
Dan masalah pungli juga tidak ada. Kalau memang benar adanya pungutan, silakan sebutkan nama orangnya, Bang, biar kita konfrontir,” ujarnya kepada Awak Media.
Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan makanan tidak layak dan pungli masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(P.Harahap)




